JABARMEDIA – Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas acara pengajian di Dukuh Zamrud yang menawarkan masuk surga kepada pesertanya dengan syarat membayar infak sebesar Rp1 juta.
Pertemuan koordinasi ini dihadiri oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada hari Rabu (13/8/2025).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Polresta Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Tim Kewaspadaan Dini, Camat Mustikajaya, Lurah Cimuning, Ketua RW 12 Kelurahan Cimuning, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan mengungkapkan bahwa rapat bertujuan untuk menjaga harmonisasi antar warga serta menghimpun keterangan dari berbagai pihak.
Seorang warga dalam pertemuan tersebut, menurut Nesan, menyampaikan penolakan terhadap kegiatan keagamaan yang dianggap melenceng dari ajaran syariat dan meminta agar aktivitas tersebut dihentikan.
Berdasarkan hasil pertemuan, katanya telah disepakati bahwa perlu adanya verifikasi terhadap berita yang menyebutkan kewajiban membayar Rp1 juta untuk masuk surga.
Selain itu, kata Nesan, kegiatan pengajian yang diikuti sekitar 100 jamaah secara rutin diminta untuk memiliki izin dari RT dan RW setempat.
“Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil pengelola kegiatan keagamaan tersebut untuk diminta keterangannya dalam rapat lanjutan yang, insya Allah, akan diadakan besok,” kata Nesan dilaporkan oleh laman gobekasi, Rabu (13/8/2025).
Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis (14/8/2025) di Kantor Kecamatan Mustikajaya yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Untuk menjaga kondusifitas wilayah, kami mengajak warga dan pengurus RT segera menertibkan serta menghilangkan spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar lokasi,” ujar Nesan.
Panggil Umi Cinta
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan mengundang Umi Cinta, pengasuh pengajian yang ditolak oleh warga di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, karena dugaan ia meminta uang Rp 1 Juta agar bisa masuk surga dalam ajarannya.
Pemanggilan seorang perempuan dengan inisial PY atau Umi Cinta untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan mengenai ajaran yang menyimpang.
Ketua MUI Kota Bekasi, Saiffudin Siroj menyatakan, pihaknya ingin mendengar dan memperoleh jawaban langsung dari PY terkait ajaran masuk surga dengan biaya Rp 1 Juta,
Rencananya, pertemuan besar berikutnya akan diadakan di Kantor Camat Mustikajaya, Kamis (14/8/2025),
“Kami ingin segera mengetahui langsung dari pengasuh yang menyampaikan materi keagamaannya,” ujar Saiffudin di kantor Kesbangpol Kota Bekasi, Rabu (13/8/2025).
Pada rapat koordinasi tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhannya, namun MUI tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengacu pada sumber-sumber lain.
“Tetapi kita belum memperoleh bukti-bukti yang meyakinkan. Hanya sampai pada penyampaian keluhan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari mengambil keterangan dari pengasuh hingga para jamaah.







