Pemuda Garut Curangi Tetangga untuk Judi Online, Hukuman 7 Tahun Penjara

by -183 views
by
Pemuda Garut Curangi Tetangga untuk Judi Online, Hukuman 7 Tahun Penjara

JABARMEDIA – MG (25), seorang pemuda dari Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, berani mencuri perhiasan emas milik tetangganya. Perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku terjebak dalam permainan judi online yang membuatnya kehilangan akal.

Sekarang, ia berada di balik sel tahanan, menyesali pilihan yang telah merusak masa depannya. Ia juga menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Perbuatan pencurian yang dilakukan MG terjadi pada 17 Juli 2025, di siang hari.

Saat suasana lingkungan sedang sepi, MG secara diam-diam memasuki rumah tetangganya di wilayah Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang. “Ia mencuri sebuah kalung dan tiga cincin emas. Total berat perhiasan yang diambilnya sekitar 28 gram dengan nilai lebih dari Rp 20 juta,” ujar Kapolsek Samarang, Ajun Komisaris Hilman Nugraha, pada Minggu 10 Agustus 2025.

Hilman menyampaikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarang setelah menyadari perhiasannya hilang. Laporan itu langsung ditangani oleh Unit Reskrim yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Setelah tiga minggu penuh teka-teki, pihak berwajib akhirnya berhasil mengenali dan menangkap tersangka. MG ditangkap oleh petugas di kawasan Desa Cintaasih, tidak jauh dari tempat kejadian.

Baca Juga:  4 Perampok Sadis yang Tewaskan Kepala Keluarga di Bogor Ditangkap!

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.