JABARMEDIA – Polsek Jasinga berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dengan inisial RDA (21) ditangkap pada hari Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Kepala Sektor Jasinga AKP Budi Sehabudin menyampaikan, ketika datang pelaku beserta istrinya tidak bersikap kooperatif dan menolak membuka pintu.
Dengan situasi seperti itu, katanya, akhirnya bersama RT dan satpam perumahan, petugas memecahkan pintu besi rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami temukan bersembunyi di dalam lemari dapur. Selanjutnya segera ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 29 Desember 2024, ketika korban DAHS (24) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di depan rumahnya di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga.
Saat korban menemukan pelaku, ia mengacungkan senjata airsoft dan melepaskan tembakan sebagai ancaman.
Salah satu tersangka, RRA (31) telah lebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani masa penahanan, sementara RDA sempat kabur hingga ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK asli, dua buah kunci kontak, serta satu senjata airsoft berwarna hitam dan kunci T yang digunakan oleh pelaku.
“Dengan ditangkapnya kedua tersangka, kami menjamin kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Polsek Jasinga akan terus memperkuat upaya pemberantasan tindak kejahatan di jalan raya, khususnya dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2025,” ujarnya.







