JABARMEDIA – Sebanyak 25 siswa SDIT Ibnul Jazari di Babelan, Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berenang pada hari Senin (11/8). Kegiatan yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi tragis ketika dua di antara mereka tenggelam dan meninggal dunia, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua orang mengawasi para siswa, satu berperan sebagai pelatih dan satu lagi sebagai koordinator. Ketika dua siswa tenggelam, mereka sedang menangani siswa yang lain.
Menurut ahli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C. Susanto, sebaiknya 2 orang yang memerlukan pengawasan khusus ditemani oleh satu instruktur.
Jika belum bisa berenang, maka guru atau instruktur harus menerapkan aturan pengawasan bagi siswanya, yaitu 2 orang untuk setiap satu anak yang belum bisa berenang dan 4 orang untuk setiap satu anak yang sudah bisa berenang tetapi belum menguasai teknik.water trappen dengan baik, sehingga seluruh siswa dapat diawasi,” katanya kepada Jabarmedia pada Rabu (13/8).
Oleh karena itu, menurut Albert, hal pertama yang perlu diketahui oleh pelatih renang adalah batas kemampuan peserta latihan.
“Pertama-tama, yang perlu diketahui oleh seorang guru atau instruktur adalah mengenali kemampuan siswanya apakah termasuk sudah memiliki kemampuan self water safety atau belum,” ucap Albert.
Terdapat pula standar operasional prosedur (SOP) untuk pelatih renang tingkat SD. Berikut adalah kriterianya:
-
Mampu berenang dengan baik;
-
Memastikan jumlah kuota pengawasan antara siswa dan guru/pengawas;
-
Memastikan adanya life guarddi area kolam sebagai tambahan keamanan; dan
-
Memberikan petunjuk agar tidak berlatih secara mandiri.
Di tengah kematian dua anak tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polsek Babelan bekerja sama dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi.









