JABARMEDIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten telah berhasil menyita 20 aset dari 18 wajib pajak yang menunggak / penunggak pajak.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp3,34 miliar, sedangkan total tunggakan pajak mencapai Rp27,92 miliar.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat.
Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten, menjelaskan bahwa proses penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penagihan serentak pada tanggal 4 hingga 8 Agustus 2025.
Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak serta mengamankan penerimaan negara.
Proses penyitaan aset dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil DJP Banten. Adapun yang di sita meliputi tanah, bangunan, apartemen, kendaraan. Juga pemblokiran sembilan rekening bank dengan total saldo Rp1,12 miliar.
Beberapa aset yang disita antara lain dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta. Serta satu apartemen senilai Rp850 juta, empat mobil senilai Rp395 juta, satu sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Bagian dari Penegakkan UU 19 Tahun 2000
Aim menjelaskan bahwa proses penyitaan aset ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sebelum melakukan penyitaan, tim Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para penunggak pajak. Namun tanpa adanya itikad baik untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Dalam konteks ini, pihak Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak. Akan terus dilakukan dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah penegakan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dari seluruh wajib pajak. Tetapi juga untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








