Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Agustus 2025

by -120 views
by
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Agustus 2025

JABARMEDIA – Di mana dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi?

Berikut adalah jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin (4/8/2025) besok.

Warga Kabupaten Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi secara langsung melalui Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi kembali disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.

Pengurusan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan hanya layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi mulai beroperasi pada Kamis (22/8/2019) lalu.

* Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas

* Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meskipun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi sudah tersedia, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, sama-sama bisa dilakukan.

Baca Juga:  Bawa Satu Poin, Pelatih Persib Tetap Apresiasi Perjuangan Pemain

Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharapkan dilengkapi dengan: KTP asli yang sah, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.

Sedangkan bagi yang ingin mengajukan SIM baru, cukup melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, serta surat keterangan kesehatan.

Apa saja biaya untuk mengajukan SIM baru dan memperpanjang SIM?

1. Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru :

Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi:

* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :

– Surat Izin Mengemudi A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Biaya asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pengurusan Perpanjangan SIM :

Proses perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi meliputi:

* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 70.000

* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh pihak luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa adanya biaya tambahan.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Bikin Heboh

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.