Pria Bandung Diamankan di Cirebon, Ratusan Obat Keras Disita Polisi

by -171 views
by
Pria Bandung Diamankan di Cirebon, Ratusan Obat Keras Disita Polisi

JABARMEDIA – Seorang pria asal Bandung dengan inisial PNR atau G (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menyimpan ratusan pil obat keras tanpa izin resmi.

PNR ditahan di sebuah rumah di Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tempat kejadian, pihak berwajib mengamankan 126 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp273.000 yang diperoleh dari penjualan serta tas selempang berwarna hitam.

Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kombes Sumarni menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan perdagangan obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

Pernyataan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan yang mencurigakan di lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Sumarni, saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Sumarni, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang siap dijual tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PNR mengakui menerima pasokan dari seseorang dengan inisial R yang dikenal sebagai K, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Pemuda Garut Curangi Tetangga untuk Judi Online, Hukuman 7 Tahun Penjara

“Tersangka mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut akan dijual kepada masyarakat.”

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya.

Sumarni menambahkan, Polresta Cirebon akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras yang tidak sah di wilayah hukumnya.

Kami mengajak masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang kuat tanpa adanya resep dari dokter.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan di nomor 08112497497,” ujarnya.

PNR kini terkena Pasal 435 bersama Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

Barang bukti beserta tersangka telah disimpan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum selanjutnya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.