JABARMEDIA – Tim Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu di area hukumnya.
Seorang pria dengan inisial AT (30), penduduk Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, ditangkap oleh petugas pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
Kepala Kepolisian Resor Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penggeledahan di rumah seorang pria dengan inisial AT, petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 19,36 gram, yang tersimpan di bawah lemari di tempat tinggal pelaku.
“Barang bukti tersebut disajikan dalam berbagai bentuk, seperti paket klip yang dibungkus dengan lakban berwarna-warni serta paket klip transparan, dan dilengkapi satu unit ponsel yang digunakan untuk keperluan transaksi,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Sabtu (9/8/2025) pagi.
Dony menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang ilegal tersebut merupakan titipan dari temannya yang bernama J, warga sekitar.
“Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk mengejar rekan pelaku yang memiliki inisial J,” katanya.
Saat ini, menurut Dony, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Subang guna proses hukum selanjutnya.
“Karena perbuatannya, AT dikenai Pasal 114 bersama Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” katanya.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengatasi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan data terkait penggunaan narkoba di sekitarnya.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya,” tambahnya(*)







