JABARMEDIA – Layanan Samsat Keliling diselenggarakan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat merupakan kependekan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem pemerintahan yang dibentuk guna mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi kepentingan masyarakat, di mana aktivitasnya dilaksanakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya menyediakan layanan untuk pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan dilakukan di dalam kendaraan menggunakan sistem antar jemput, yaitu dengan mengunjungi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang berada jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Milik yang sesuai dengan data di STNK
2. BPKB Asli – Fotokopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dan retribusi pengelolaan limbah kendaraan bermotor (SKPD sudah diverifikasi) tahun terakhir.
Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui mobil Samsat Keliling.
Berikut adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Karawang yang akan diadakan, Senin (4/8/2025) besok:
1. Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, Jam 08.00-14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat
2. Layanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Jam 08.00-13.00 WIB
Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi
3. Layanan Samsat Keliling Karawang, jam 09.00 hingga 12.00
a. Samsat Keliling 1
Perempatan Pegadungan Tempuran
b. Samsat Keliling 2
Depan Polsek Telagasari
Selain layanan Samsat Keliling, pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga dapat dilakukan melalui Samsat Induk, yang terletak di Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Jam pelayanan di Samsat Induk, buka setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.00, sedangkan pada hari Sabtu buka dari pukul 08.00 hingga 11.00.
Jadwal layanan serupa juga dapat ditemukan di lima Samsat Outlet, antara lain di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, serta Outlet Drive Thru Ahmad Yani.
Jam pelayanan di outlet Samsat tersebut, buka setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.00, sedangkan hari Sabtu buka dari pukul 08.00 hingga 11.00.

Untuk informasi, Pelayanan Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 1 Januari 2023 berpindah ke ruko Tambun City yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain itu, terdapat juga Samsat Outlet Babelan diJalan Raya Babelan Nomor km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, denganjam kerja: Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Terdapat juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang berlokasi di Jalan Raya Cibarusah Nomor 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jjam operasional: Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Di wilayah Karawang, selain melalui Samsat Keliling, Layanan Pajak Tahunan juga tersedia melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, dekat Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, serta di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Gedung Kantor Desa Lemahabang.
Layanan Pajak Tahunan juga tersedia di Samsat Induk Karawang yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, dekat GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang menyediakan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Penggantian STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, serta Layanan Pajak Air Permukaan.
Baca berita BantenMedia lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.







