JABARMEDIA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi turut melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami beberapa siswi oleh seorang guru olahraga berinisial JP di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat.
Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah menyampaikan bahwa sejak Senin (25/8/2025), pihak DP3A telah mengunjungi sekolah untuk membantu menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Namun proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu sehari saja, tetapi memerlukan perkembangan.
“Harus ada kemajuan terlebih dahulu mengenai keterangan, baik dari korban maupun dari pelaku,” ujar Tetik saat diwawancarai di lokasi, Senin (25/8/2025) sore.
Tetik mengimbau pihak-pihak yang mengklaim menjadi korban pelecehan oleh JP untuk melaporkan kejadian tersebut kepada DP3A.
Namun menurut Tetik, ketika diberi kesempatan untuk melaporkan kejadian tersebut, tidak ada yang bersedia menceritakan atau memberi tahu kepada DP3A.
“Ditunggu mulai besok, pukul 09.00 WIB untuk membuat pernyataan, semua hal harus didasarkan pada bukti tertulis, silakan datang ke DP3A, karena tadi saya mengatakan bahwa jika ada yang merasa diperlakukan tidak hormat, mari saya siapkan kertas dan pulpen, tetapi malah tidak ada yang berani menulis (melaporkan) juga,” jelasnya.
Tetik menyampaikan bahwa jika pihak yang mengklaim sebagai korban memberikan data, hal tersebut akan mempermudah pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
“Jika diberikan nomor telepon, nanti ketika ada konfirmasi atau apapun yang terjadi selanjutnya, saya bisa menghubungi pihak yang bersangkutan, seperti itu,” katanya.
Diskors
Seorang guru dengan inisial JP yang bekerja di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat, dihentikan sementara karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi.
Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah menyatakan bahwa skorsing terhadap JP mulai berlaku pada Senin (25/8/2025), bersamaan dengan aksi demonstrasi sejumlah orang tua di sekolah tersebut terkait tuntutan terhadap guru JP.
“Beliau (JP) mendapat skors selama seminggu, mulai hari ini, karena kami telah memutuskannya kemarin Jumat,” ujar Tetik, Senin (25/8/2025) sore.
Tetik menjelaskan bahwa selain memberikan sanksi skors, pihaknya juga menonaktifkan JP karena tugas tambahan.
Pemberian sanksi skors dan penonaktifan JP terhadap ASN tersebut, menurut Tetik, dianggap sesuai dengan wewenangnya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).
“Keputusan memberikan skors merupakan tindakan yang bisa dilakukan pihaknya, sekarang beliau adalah ASN, jadi tidak bisa langsung dipecat. Selanjutnya, Dinas Pendidikan (Disdik) akan melanjutkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya.
Sementara seorang guru bernama Amir menyatakan bahwa JP hari ini sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan di sekolah tersebut.
“Maka di sekolah ini beliau sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan, seperti tidak membina OSIS dan tidak menjadi wali kelas,” ujar Amir, Senin (25/8/2025).
Amir menyampaikan bahwa pihak sekolah akan menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan mengenai penanganan kasus pelecehan tersebut.
“Sudah diproses dan diberikan sanksi berupa pencabutan jabatan, dan beliau tidak lagi aktif serta hari ini tidak hadir. Selanjutnya, Disdik akan melanjutkan prosesnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, SMPN 13 Kota Bekasi dihadapkan pada aksi demonstrasi dari sejumlah orang tua terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru.
Pengamatan jurnalis JabarMedia di lokasi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, terdapat beberapa orang yang antara lain adalah siswa, siswi, orang tua calon korban, hingga lulusan sekolah tersebut.
Diketahui sekitar 100 orang ikut dalam barisan demonstrasi tersebut.
Beberapa orang yang hadir berdiri tepat di depan gerbang sekolah sambil memperlihatkan spanduk dengan tulisan tuntutan, antara lain ‘Sudah Tua Pikir’.
Selain itu, mereka juga memasang foto seseorang yang diduga pelaku di pagar sekolah.
“Hukum pelaku kejahatan seksual,” kata mereka serentak di lokasi, Senin (25/8/2025).
VIDEO BERITA : PARA KORBAN PELECEHAN SEORANG GURU NGAJI DI JAKARTA SELATAN SEMUA ADALAH PEREMPUAN BERUSIA 9 HINGGA 12 TAHUN
Korban lima siswi
BY, salah satu orang tua yang diduga menjadi korban, menyebutkan bahwa oknum guru tersebut mengajar mata pelajaran olahraga.
Ia mengakui baru mengetahui putrinya yang kini telah lulus diduga menjadi korban pelecehan JP pada Senin (25/8/2025).
Anak perempuannya akhirnya menceritakan kepada ibunya setelah mendapatkan kabar dari temannya bahwa sejumlah orang akan melakukan demonstrasi.
“Anak saya sudah lulus, saya baru tahu tadi pagi saat mengantarkan anak saya ke sekolah, anak saya menceritakan bahwa di SMPN ramai, ada rencana unjuk rasa, lalu anak saya baru memberitahukan. Saya awalnya tidak peduli karena tahu tentang pelecehan dan anak saya menjadi korban, akhirnya saya menyampaikan pendapat, jadi ikut,” kata BY di lokasi, Senin (25/8/2025).
Dengan menjelaskan dugaan pelecehan yang dialami putrinya, yaitu seperti disentuh bagian tubuh.
Diperkirakan korban tidak hanya seorang siswi, tetapi lebih dari lima orang.
“Saya tidak tahu pastinya (korban), tidak menghitung, intinya banyak, dan jika anak saya mengalami pelecehan yang tidak terlalu jauh (sentuhan),” jelasnya.







