JABARMEDIA – Di mana dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
Warga Kabupaten Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi secara langsung melalui Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 akan diadakan di Almaz Fried Chicken cabang Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang akan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
VIDEO BERITA: UJI KENDARAAN SIM C TERBARU SUDAH DITERAPKAN DI JAKARTA DAN SEKITARNYA
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi meliputi: kondisi jasmani dan rohani yang baik, fotokopi E-KTP, fotokopi SIM lama, surat keterangan lulus tes psikologi, serta surat keterangan kesehatan.
Selain dengan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, layanan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Pemegang SIM yang masa berlakunya akan berakhir dapat memperpanjang SIM Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan setiap hari Senin sampai Jumat di dua tempat, yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi mulai beroperasi pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Berikut ini adalah lokasi layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi :
* Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas
* Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum diaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan, tetapi persyaratan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama.
Persyaratan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharapkan menyertakan: KTP asli yang berlaku, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.
Sementara bagi pemohon yang ingin mengajukan SIM baru cukup menyertakan : KTP asli yang sah, fotokopi KTP, serta surat keterangan kesehatan.
Apa saja biaya untuk menerbitkan SIM baru dan memperpanjang SIM?
1. Pengajuan SIM Baru :
Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi:
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)
2. Pengurusan Perpanjangan SIM :
Proses penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi meliputi :
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
– Surat Izin Mengemudi A : Rp 80.000
– Surat Izin Mengemudi Kelas C : Rp 70.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
* Biaya asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber: Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi)








