JABARMEDIA – Isu penyebaran foto tidak senonoh yang diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang diduga dilakukan oleh sejumlah siswa di Kota Cirebon terus menjadi perhatian publik.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya menceritakan rangkaian kejadian yang mereka alami. Mereka menjadi korban pencurian, pemotongan gambar untuk keperluan pornografi, hingga dijual di platform media sosial demi memperoleh keuntungan.
Sharmila, pengacara enam korban siswi pelajar ini mengungkapkan, awal mula perjuangannya dalam membela para korban dilakukan setelah menerima keluhan dari temannya.
Beberapa siswi SMA yang diminati di Kota Cirebon mengalami kejadian menyedihkan. Mereka menjadi korban foto yang diedit secara tidak senonoh yang menyebar dan dijual secara online.
Sharmila selanjutnya mengadakan pertemuan dengan para korban bersama orang tua mereka, dan mendengar kisah yang mengejutkan.
Kepada Sharmila, para korban menyampaikan bahwa tersangka telah mengambil foto para korban secara sembunyi-sembunyi.
Mereka selanjutnya melakukan pengeditan dengan menggunakan salah satu aplikasi kecerdasan buatan atau imitasi pikiran.
Korban tidak mampu melihat foto wajahnya yang sebelumnya berpakaian rapi, diubah menjadi foto wajahnya dengan tubuh telanjang. Beberapa foto benar-benar tanpa pakaian, sementara yang lain diedit menggunakan pakaian dalam.
Meminta bantuan dari saya, bahwa ada beberapa siswi di sekolah favorit yang menjadi korban manipulasi foto, sehingga wajah mereka dicopot lalu ditempelkan pada gambar tanpa pakaian, bisa saja bagian atas tubuhnya saja. Atau seluruh tubuh, atau hanya pakaian dalam,” ujar Sharmila saat diwawancarai JabarMedia di depan Polres Cirebon Kota, Senin (26/8/2025) malam.
Sharmila mengatakan, kasus pemotongan foto ini menimpa sekitar 10 anak, yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku anak.
Para korban dan pelaku adalah teman sekelas saat mereka duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kini sedang menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berdasarkan data yang diterima, tersangka yang terlibat sebanyak tiga orang yaitu AB, I, dan V. Ketiganya diduga melakukan pengambilan, penyuntingan, penyebaran hingga perdagangan di aplikasi Instagram.
“Dari ketiganya ada yang memberi tahu menggunakan aplikasi tertentu, kemudian ada yang melakukan pengeditan. Kami menduga foto tersebut telah dijual, kami sudah memiliki beberapa bukti bahwa foto itu dijual di Instagram dan Telegram, saya tidak tahu siapa yang menjual 20 foto dengan harga Rp 50 ribu,” ujar Sharmila.
Berdasarkan pengakuan korban dan orang tuanya, tindakan tersebut dianggap terlalu berlebihan. Mereka melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan pornografi serta UU ITE.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP Fajrie Ameli Putra, menjelaskan bahwa laporan dari beberapa kuasa hukum telah diterima. Sebagian masih berusaha melengkapi dokumen, sementara sebagian lainnya telah menunjukkan foto-foto yang telah diedit tersebut.
“Jika foto yang diedit tersebut pernah ditunjukkan kepada kami, beberapa korban sudah mampu mengenali dan telah kami proses. Itu diambil dari wajah rekan-rekan korban, digunakan dengan tubuh atau postur yang berbeda yang menunjukkan keterkaitan dengan pornografi,” ujar Fajri saat diwawancarai JabarMediaSenin (25/8/2025) malam.
Dalam situasi ini, Fajri merespons secara cepat dengan mengumpulkan seluruh informasi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilaporkan.
Namun, mengenai jumlah orang serta cara dan proses mereka melakukan tindakan tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut.








