Tarif PBB-P2 Naik Signifikan di Pati, Cirebon, Bone, Jombang, dan Semarang!

by -187 views
by
Tarif PBB-P2 Naik Signifikan di Pati, Cirebon, Bone, Jombang, dan Semarang!

JABARMEDIA – Selain di Pati, Jawa Tengah, kenaikan pajak bumi dan bangunan perkotaan serta perdesaan (PBB-P2) hingga ribuan persen juga terjadi di wilayah lain. Bagaimana tanggapan Kementerian Keuangan? Seperti apa ketentuan PBB-P2?

Kenaikan pajak PBB-P2 yang tinggi juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan pajak PBB yang mencapai 1.000%.

Kepala media Hetta Mahendrati menganggap kebijakan ini sangat memberatkan dan menunjukkan contoh kasus Pati sebagai alasan mengapa kebijakan serupa sebaiknya dibatalkan.

Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait kenaikan beban PBB-P2.

Bupati Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa kenaikan PBB tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak.

Dari 775.009 NOP keseluruhan, sekitar 45 ribu mengalami kenaikan, sedangkan sisanya stabil atau mengalami penurunan.

Ngesti menekankan bahwa penentuan NJOP dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kenaikan umumnya terjadi di daerah yang sedang berkembang atau memiliki nilai strategis.

Di Kabupaten Jombang, masyarakat menggelar protes terhadap kenaikan pajak dengan cara yang menarik: membayar PBB dengan menggunakan ratusan koin.

Mereka mengeluhkan kenaikan tarif yang sangat signifikan sejak 2024, seperti yang dialami Joko Fattah Rochim yang pajaknya meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta. Merespons hal tersebut, Bupati Warsubi berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga tahun 2027.

Baca Juga:  Menag: Harusnya Kampanye itu Mengajak ke Hal-hal Positif

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, demonstrasi menentang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) hingga 300% berakhir dengan keributan. Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrokan dengan petugas di depan kantor DPRD Bone.

Kekacauan terjadi akibat ketidakpuasan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak dihiraukan, sehingga mereka berusaha memasuki gedung dewan.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengakui kaget terhadap kebijakan tersebut, yang menurutnya masih dalam proses pembahasan.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak sesuai dengan prinsip hukum dalam penerapan dan berkomitmen untuk memantau pembatalannya.

Masyarakat akhirnya membubarkan diri setelah menerima janji akan dilakukannya peninjauan ulang, tetapi mereka siap melakukan demonstrasi berikutnya jika tuntutan tidak terpenuhi.

Demonstrasi yang terjadi di Pati, Cirebon, Semarang, Jombang, dan Bone menunjukkan bahwa kenaikan PBB menjadi topik yang menimbulkan perhatian di berbagai wilayah.

Meskipun alasan kenaikan berbeda-beda, mulai dari penyesuaian NJOP hingga peningkatan pendapatan daerah, kurangnya partisipasi masyarakat menjadi inti dari masalah tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa kejelasan dan koordinasi dengan warga masyarakat merupakan hal penting dalam menentukan kebijakan pajak.

Baca Juga:  Tiga Peristiwa Mencolok di Priangan Timur, Dua Terjadi di Garut

Tanpa hal tersebut, kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah justru berisiko memicu ketidakpercayaan dan ketidakstabilan sosial.

Tonton: Saham-saham dari sembilan konglomerasi yang diminati investor mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Aturan tarif PBB-P2

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa wewenang penyesuaian tarif PBB memang diberikan kepada pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat tetap perlu mengawasi pemerintah daerah dalam mengelola PBB-P2. Oleh karena itu, pemerintah pusat menyusun panduan penilaian PBB-P2.

Menurutnya, dalam kasus ini pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak (WP), sehingga kenaikan PBB-P2 sebaiknya dilakukan secara bertahap. “Dalam peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada pemda untuk menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rasio assess, agar pengkinian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP, sehingga kenaikan beban WP bisa dilakukan secara bertahap,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2025).

Diketahui bahwa kewenangan Kepala Daerah dalam menentukan tarif PBB-P2 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, yang memberikan kebijaksanaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan PBB-P2 secara lebih fleksibel.

Baca Juga:  Nama Bayi Pilihan: Membuat Si Kecil Terlihat Lebih Spesial

Di Pasal 3 PMK Nomor 85 Tahun 2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP ditentukan melalui proses Penilaian PBB-P2 yang terbagi menjadi NJOP Tanah dan NJOP Bangunan.

Selanjutnya dalam Pasal 15 disampaikan bahwa Kepala Daerah berhak menentukan penerapan PBB-P2 dengan besaran minimal 20 persen dan maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP yang tidak dikenakan pajak. “Aturan lebih lanjut mengenai besarnya persentase sebagaimana tersebut pada ayat (1) serta pertimbangan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) diatur dalam peraturan Kepala Daerah,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 3 PMK 85 Tahun 2024.

Namun, dalam Pasal 14 ayat 1 juga disampaikan bahwa proses evaluasi NJOP sebaiknya dilakukan setiap tiga tahun, namun untuk objek tertentu dapat dilakukan setiap tahun dengan pertimbangan khusus. “Kepala Daerah menentukan besaran NJOP Bumi dan Bangunan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 3 setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun berdasarkan perkembangan wilayahnya,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 PMK 85 Tahun 2024.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.