Viral Penangkapan Pemain Judi Online Rugikan Bandar, Polda DIY Klarifikasi

by -204 views
by
Viral Penangkapan Pemain Judi Online Rugikan Bandar, Polda DIY Klarifikasi

JABARMEDIA – Polda DIY dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan mentolerir aktivitas perjudian online di wilayahnya. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan perjudian akan ditindak tegas, termasuk pemain, operator, pemodal, dan bandar.

Slamet mengatakan bahwa kasus penangkapan lima pelaku judi daring merupakan hasil dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar mereka. Informasi tersebut dikembangkan oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan intelijen untuk melakukan tindakan secara profesional.

Para pelaku judi daring diketahui memanfaatkan situs-situs promosi untuk pengguna baru dengan modus operandi mengumpulkan dan memanfaatkan promo agar bisa menambah deposit. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait praktik perjudian di wilayah DIY. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena merupakan tindakan ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Terima Penghargaan Terbaik III Tingkat Nasional Kategori Siaran Pers (Media Online)

Selain itu, Ihsan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas perjudian di wilayahnya. Judi online merupakan tindakan kejahatan yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

5 Pelaku Ditangkap

Kelima pelaku judi daring yang ditangkap saat penggerebekan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dengan demikian, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan perjudian dan tindak pidana online.

Polda DIY siap memproses secara tegas dan transparan siapa pun yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DIY.

(Damar Alfian)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.