Warga Cirebon Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen, Bentuk Posko Demo Partisipasi

by -209 views
by
Warga Cirebon Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen, Bentuk Posko Demo Partisipasi

JABARMEDIA – Protes masyarakat Kota Cirebon terhadap kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen semakin meningkat.

Keluarga Besar Cirebon (PAMACI) menegaskan akan mengadakan demonstrasi damai pada 11 September 2025.

Sebagai persiapan, mereka rencananya akan membuka posko partisipasi guna mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.

Ya, kami memang wajib melindungi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan terkait PBB.

“Untuk aksi yang kami rencanakan akan dilaksanakan pada tanggal 11 September, sehingga sebelumnya mungkin kami akan membuka posko di suatu lokasi guna mengajak partisipasi masyarakat dalam aksi damai ini,” kata Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025) malam.

Adji berharap posko ini menjadi tempat bagi warga untuk bersatu mengungkapkan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB.

“Harapan saya adalah semoga ini berjalan dengan baik, dan saya hanya berharap warga Cirebon dapat bersatu atau saling harmonis dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada di Kota Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Menteri Hukum Tolak Isu: Presiden Prabowo Tak Pernah Minta Cepatnya Disahkan UU TNI

Ia juga mengkritik perhatian pemerintah kota yang dianggap hanya berfokus pada pendapatan dari pajak, sementara sektor lainnya dibiarkan terabaikan.

Pemerintah kota jangan hanya fokus pada pengumpulan pajak saja.

Masih ada banyak sektor lain yang perlu diperbaiki, misalnya lima BUMD kita, semuanya rusak.

“Maka itu yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu, jangan hanya membicarakan pajak, pajak, dan pajak,” jelasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati menegaskan, bahwa perjuangan masyarakat menentang kenaikan PBB telah berlangsung sejak Januari 2024.

Mereka pernah mengadakan sidang di DPRD, melakukan aksi turun ke jalan, serta mengajukan uji materi yang akhirnya ditolak.

Kami telah melaporkan kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, hingga BPK.

“Semua keluhan telah kami sampaikan, tetapi hingga saat ini belum ada satupun balasan,” ujar Hetta.

Ia menganggap kenaikan pajak properti sebesar 1.000 persen selama masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi tidak logis.

“Pada tahun 2023 kita baru saja selesai menghadapi wabah, apakah bijak untuk menaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah mengatakan ekonomi naik 10 persen, tetapi dari mana asalnya? Dari titik nol?” katanya.

Baca Juga:  Pusat Perbelanjaan Gelar Banyak Acara untuk Tingkatkan Minat Belanja

Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan empat tuntutan utama, termasuk membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mengembalikan besaran PBB seperti pada tahun 2023.

Jika dalam satu bulan tuntutan tidak terpenuhi, masyarakat berencana mengadakan demonstrasi besar lagi.

“Jika di Pati bisa membatalkan kenaikan sebesar 250 persen, mengapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang hingga tuntutan ini diterima,” kata Hetta.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.