BSU 2025: Cara Cek Penerima, Syarat, dan Jadwal Pencairan Subsidi Upah

by -144 views
by
BSU 2025: Cara Cek Penerima, Syarat, dan Jadwal Pencairan Subsidi Upah

JABARMEDIA.COM Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan pemerintah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Simak cara cek penerima BSU, syarat lengkap, dan jadwal pencairan terbaru melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah ketidakpastian kondisi global. Dengan alokasi anggaran mencapai triliunan rupiah, BSU ditargetkan menyasar jutaan tenaga kerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program subsidi upah akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).

Baca Juga:  "Dirjen Pajak Harus Berani Berantas Mafia Pajak"

Saat ini, penyaluran BSU masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

Cara mudah cek status penerima BSU 2025

Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui perangkat gawai. Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh:

1. Melalui website Kemnaker

  • Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
  • Lengkapi kode keamanan yang muncul.
  • Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
  • Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan/JMO

  • Unduh aplikasi JMO atau kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login menggunakan NIK KTP dan nomor HP.
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau banner Cek Eligibilitas BSU.
  • Masukkan data diri sesuai permintaan sistem, lalu klik Lanjutkan.
  • Aplikasi akan menampilkan status penerima, mulai dari NIK terverifikasi, ditetapkan sebagai penerima, penyaluran melalui Kantor Pos, hingga keterangan dana sudah cair atau tidak termasuk penerima BSU.
  • Baca juga: Menaker: Penyaluran BSU secara nasional sudah capai 92,63 persen
Baca Juga:  Sikap Berani Menlu Marty Menyerukan Boikot Israel Bak Little Soekarno

Menanti jadwal resmi pencairan

Meski pemerintah memastikan program ini berlanjut, jadwal pencairan BSU untuk periode September 2025 masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi akurat mengenai status penerimaan maupun jadwal pencairan BSU, sehingga terhindar dari hoaks yang beredar di media sosial.

(Antara/idram)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.