DPRD Indramayu Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Wanguk, Minta Revitalisasi Ditunda

by -150 views
by
DPRD Indramayu Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Wanguk, Minta Revitalisasi Ditunda

JABARMEDIA – Rencana perbaikan Pasar Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu mendapat perdebatan. Puluhan pedagang yang tergabung dalamAliansi Pedagang Pasar Wangukmenyampaikan penolakan terhadap kebijakan Kepala Desa Kedungwungu yang dianggap tidak adil dan merugikan.

Pertemuan para pedagang dengan DPRD Indramayu diadakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Indramayu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, dan dihadiri oleh pimpinan Komisi I serta Komisi III DPRD Indramayu.

Hadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Anjatan, serta Kabid Pasar Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.

Di forum tersebut, perwakilan para pedagang menyampaikan penolakan terhadap rencana revitalisasi yang diusulkan oleh Kepala Desa (Kuwu) Kedungwungu. Mereka menganggap kebijakan ini tidak dilakukan melalui musyawarah dengan para pedagang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.

Selain itu, para pedagang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama penggunaan kios dan los pasar masih berlaku hingga tahun 2030 sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes). Oleh karena itu, kebijakan revitalisasi yang dikeluarkan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Soroti Penanganan Pedagang Pasar Lemahabang yang Terbakar

Selain itu, para pedagang juga mengkritik rencana penerapan biaya pembelian kios dan los pasar yang besarnya mencapai Rp95 juta hingga Rp120 juta per unit. Jumlah ini dianggap sangat memberatkan, terutama bagi pedagang kecil yang menjadikan aktivitas pasar sebagai sumber penghidupan mereka.

“Kontrak kami tetap berlaku hingga tahun 2030. Mengapa tiba-tiba ada kebijakan baru yang memaksa para pedagang untuk mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah? Ini jelas merugikan,” kata seorang pedagang saat menghadiri audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyampaikan pendirian yang tegas. Ia menekankan bahwa DPRD akan mengusulkan penundaan sementara rencana revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu hingga masa kontrak yang diatur dalam Perdes selesai.

“Peraturan desa yang masih berlaku perlu dihargai. Jangan sampai terjadi kebijakan yang justru memberatkan rakyat kecil. Pedagang merupakan komponen penting dalam perekonomian desa, sehingga hak-haknya harus dijaga,” tegas H. Sirojudin.

Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus didasarkan pada aturan hukum dan memprioritaskan prinsip musyawarah serta mufakat. Ia juga menekankan perlunya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa agar tidak terganggu oleh kebijakan yang tidak jelas dan tidak transparan.

Baca Juga:  5 Tempat Berani di Bogor untuk Merayakan Kemerdekaan, Mulai Rp 15 Ribu

Meskipun menolak revitalisasi yang dilakukan secara sepihak, DPRD Indramayu tetap mengajak para pedagang untuk berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Salah satu caranya adalah dengan menyesuaikan harga sewa kios dan los pasar.

Namun, Sirojudin menekankan bahwa besarnya kenaikan sewa harus dibahas dan disepakati bersama antara para pedagang dan pemerintah desa. Dengan demikian, kenaikan tersebut tidak akan memberatkan salah satu pihak.

“Kami tidak menentang adanya peningkatan PADes, tetapi cara pelaksanaannya harus melalui dialog yang sehat. Para pedagang jangan hanya dijadikan objek kebijakan, mereka perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Pertemuan yang diselenggarakan oleh DPRD Indramayu diharapkan menjadi awal perubahan dalam menyelesaikan perselisihan terkait revitalisasi Pasar Kedungwungu. Dengan adanya dialog yang transparan, DPRD berharap dapat tercapai kesepakatan yang adil antara para pedagang dan pemerintah desa.

“Yang paling utama adalah tercapainya penyelesaian bersama. Pembangunan pasar memang penting, tetapi tidak boleh menyebabkan ketidaknyamanan. Pemerintah desa perlu mendukung para pedagang, bukan justru memberatkan mereka,” tambah Ketua DPRD Indramayu.

Baca Juga:  Gaya Unik Fern Nopjira, Artis 'The Empress of Ayodhaya' yang Meledak

Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa DPRD Indramayu berkomitmen untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian desa. Dengan penghentian sementara rencana revitalisasi, para pedagang kini dapat merasa lebih tenang sambil menantikan solusi terbaik yang akan disusun bersama.

Kasus Pasar Desa Kedungwungu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Indramayu. Rencana pembangunan atau pembaruan fasilitas umum seharusnya dilakukan dengan transparansi, partisipasi aktif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai pusat jual beli, tetapi juga menjadi penggerak perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelangsungan pasar perlu mempertimbangkan kepentingan para pedagang serta perkembangan ekonomi lokal.

Dengan komitmen dari DPRD Indramayu, diharapkan permasalahan Pasar Kedungwungu segera mendapatkan solusi, sehingga pembangunan desa tetap berjalan tanpa mengorbankan hak para pedagang kecil.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.