JABARMEDIA – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan menyediakan layanan SIM Keliling di enam titik baru di Kabupaten Kuningan.
Layanan SIM Keliling disediakan dengan tujuan untuk lebih dekat kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A maupun SIM C tanpa perlu antri di kantor Satpas atau kantor Polres setempat.
Layanan SIM Keliling tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru yang masa berlakunya telah habis. Namun, layanan ini hanya menerima pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM.
Berikut adalah lokasi dan jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan:
1. Jumat: Layanan SIM Keliling diselenggarakan di Dealer Yamaha Mora Sindangagung
2. Sabtu: Layanan SIM Keliling di Taman Kota Kuningan
3.Minggu: SIM Keliling Libur
4. Senin: Layanan SIM Keliling di Taman Cilimus
5. Selasa: Layanan SIM Keliling di Terminal Kadugede
6. Rabu: Layanan SIM Keliling di Pasar Ciawigebang
7.Kamis: Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Luragung
Jam Kerja: Dimulai pukul 08.30-Selesai
Berikut Ini Persyaratannya:
1. SIM Asli (Yang Masih Berlaku)
2.Fotocopy KTP (2 Lembar)
3.Kesehatan (Ada di Lokasi)
4.Psikotes (Ada di Lokasi)
Sedangkan mengenai biaya perpanjangan ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: selain tarif pemerintah, terdapat biaya tambahan seperti biaya kesehatan sekitar Rp 65.000, tes psikologi seharga Rp100.000.








