JABARMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar di Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
“Hari ini tim penyidik menaikkan status empat saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Sumberjaya pada tahun anggaran 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Ia menyebutkan bahwa keempat tersangka masing-masing adalah SH yang menjabat sebagai Kepala Desa Sumberjaya, SJ sebagai Sekretaris Desa Sumberjaya, GR sebagai Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, serta MSA yang menjadi Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Penyelidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan nomor 1649/M 231/FD:/05/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025 serta surat perintah penyidikan nomor 3720, 3723 dan 3726/M 231/FD:/9/2025 yang dikeluarkan tanggal 11 September 2025.
“Pengenaan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh,” katanya.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan menggunakan APBDes yang tidak sesuai aturan, dan hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa penerimaan imbalan untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar sesuai dengan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik,” ujarnya.
Eddy Sumarman juga memohon dukungan dari berbagai lapisan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi serta mengingatkan kepala desa atau perangkat lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan bahwa keempat tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 UU 31/99 sebagai pasal alternatif.
Ancaman hukuman lima tahun lebih dan demi kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti, mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 11 sampai 30 September 2025. Kami telah menyita 142 barang bukti, dan penetapan penyitaan juga sudah kami peroleh dari Pengadilan Negeri Cikarang,” katanya.
Mereka menegaskan akan terus melanjutkan pengembangan penyelidikan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum secara profesional serta berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.








