JABARMEDIA – Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran, KN, beserta tiga orang lainnya yang diawali dengan inisial BN, MY, dan DK secara resmi ditahan di Polres Pangandaran.
Keempatnya secara resmi ditahan setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 430 juta.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 dan baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran pada 17 Maret 2025.
Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menyatakan, para tersangka terdiri dari mantan Kepala BPBD dengan inisial KN, dua pegawai wanita, serta mantan anggota DPRD Ciamis.
“Modusnya, salah satu pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai bendahara di BPBD. Selanjutnya, KN meyakinkan korban bahwa ada kegiatan Bimtek dan jambore. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah terjadi,” kata AKP Idas kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Jumat (12/9/2025) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh dari tindakan penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta melunasi hutang kepada pihak rentenir.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Empat tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Kami masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku tambahan yang terlibat,” katanya.
Namun, saat ini pihaknya mengutamakan penyelesaian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan.







