JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mengambil alih biaya premi untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi seluruh nelayan yang berada di wilayahnya mulai tahun 2025.
“Sudah diatur sejak lama. Setelah melalui berbagai prosedur dan tahapan, akhirnya peluncuran pelaksanaan baru bisa dilakukan sekarang ini,” kata Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman, pada Kamis 11 September 2025.
Berjalannya program perlindungan bagi nelayan dimulai dengan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 16 perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
“Seluruh para nelayan akan kami lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari ujung barat hingga timur Cirebon,” katanya.
Berdasarkan data sementara, menurutnya, terdapat 17.900 nelayan di Kabupaten Cirebon. Saat ini yang telah mendapatkan cakupan sebanyak 2.358 orang. Berikutnya akan menyusul setelah data tersebut diverifikasi. “Kami terlebih dahulu melakukan verifikasi data. Sudah ada 3.500 orang yang terverifikasi. Pada tahap awal, yang tercakup baru 2.358 nelayan. Sisanya akan menyusul setelah program ini berjalan,” ujar Agus.
Ia menyampaikan, saat ini, proses pendataan masih berlangsung di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon.
“Berkat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan dapat lebih fokus dalam bekerja mencari ikan,” ujar Agus.
Manfaat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Ahmad Feisal Santoso menjelaskan manfaat yang diperoleh nelayan setelah menjadi peserta jaminan perlindungan sosial. Nelayan mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian.
Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS. Jika tenaga kerja meninggal dunia, keluarga atau ahli waris berhak mendapatkan uang santunan sebesar Rp 42 juta.
“Manfaat lainnya, jika ada yang meninggal, dua anaknya berhak menerima jaminan biaya pendidikan dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Ini merupakan perlindungan jangka panjang,” ujar Ahmad.








