JABARMEDIA – Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Indramayu, rencananya akan digelar pada Desember 2025, ditunda. Hal ini terjadi karena belum adanya peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkades serentak. Akibat penundaan tersebut, pilkades serentak yang pertama kali akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) tidak jadi dilaksanakan.
“Ada situasi seperti itu (ditunda), karena kita masih menunggu dasar aturan yang menjadi pedoman pilkades serentak,” kata Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat, Kamis 11 September 2025.
Ia menjelaskan, penundaan pemilihan kepala desa tersebut telah dipastikan setelah adanya pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kemendagri memastikan bahwa pelaksanaan pilkades serentak atau pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Indramayu tahun 2025 ditunda.
Dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 dan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat, disebutkan bahwa Kemendagri menegaskan bahwa penundaan akan dilakukan sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Surat tersebut telah ada sejak akhir Juli 2025. Namun hingga kini, peraturan pelaksanaannya belum juga diterbitkan. Kita masih belum mengetahui bagaimana kelanjutannya mengenai penundaan ini,” ujar Jajang.
Jajang mengatakan, pemilihan kepala desa serentak di Indramayu direncanakan melibatkan 139 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 14 Februari 2026. Rencananya, pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa serentak akan menggunakan e-voting, dan menjadi proyek percontohan di Jawa Barat.
Setelah penundaan tersebut, katanya, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), guna menjaga kondusivitas, stabilitas, dan keamanan di wilayah selama masa penundaan.
Tahapan
Jajang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebenarnya telah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pemilihan kepala desa serentak. Namun, isi dari aturannya tetap harus mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang masih menunggu penyelesaian.
“Peraturan daerah sudah disusun. Kita hanya menunggu aturan dari pemerintah pusat,” kata Jajang.
Meskipun terjadi penundaan dalam pemilihan kepala desa secara serentak, menurutnya, tahapan tetap berjalan. Hal ini merupakan bagian dari penguatan persiapan menyongsong pemilihan kepala desa serentak melalui sistem e-voting.
“Jika tahapan, meskipun ada penundaan, kita tetap melangkah. Kita menunggu, mungkin nanti ada perubahan dari pusat. Jadi, ketika aturannya sudah ada, kita hanya tinggal melaksanakannya,” kata Jajang.








