Ratusan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Sita Obat Keras dan Sabu

by -74 views
by
Ratusan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Sita Obat Keras dan Sabu

JABARMEDIA – Tim Narkoba Polres Cianjur selama periode Mei hingga September 2025 berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.

Dari puluhan pelaku penyalahguna narkoba, tim Satnarkoba Polres Cianjur berhasil menyita barang bukti berupa sabu, ganja sejumlah ratusan gram, serta satu kilogram ganja sintetis beserta ribuan butir Obat Keras Tertentu (OKT).

Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menyatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 40 kasus narkotika selama bulan Mei hingga September.

“40 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh petugas, terdiri dari 11 kasus narkoba jenis sabu, 16 OKT, 11 ganja sintetis, dan 2 kasus ganja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, lanjutnya, jajarannya telah menangkap 33 tersangka penyalahguna narkotika, dan 20 orang pengguna OKT, serta 20 pelaku penyebaran OKT.

“Ya, secara umum yang paling banyak adalah pengedar dan penyalahgunaan OKT. Sementara dari 33 orang pengedar narkoba terdiri dari 16 orang kasus sabu, ganja sintetis sebanyak 15 orang, dan ganja dua orang pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Tekan Harga Beras Yang Meroket, Pemerintah Akan Guyur 250 Ribu Ton Ke Pasar

Ia menyatakan, puluhan tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba ditangkap dari 16 kecamatan di Kabupaten Cianjur, antara lain Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Warungkondang, Pacet, dan Cipanas.

“Tidak hanya diamankan di wilayah Kota Cianjur dan sekitarnya. Kami juga menangkap beberapa pelaku dari Cianjur Selatan seperti Leles, Campaka, Tanggeung, dan Sindangbarang,” katanya.

Tatang menambahkan, akibat tindakan mereka, puluhan tersangka penyelundup narkoba dikenai pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, serta pasal 435 atau 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sementara para pengguna dikenakan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk para pengguna, diberlakukan keadilan restoratif atau rehabilitasi,” katanya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.