Terjebak di Medsos, Pemuda Sukabumi Jadi Korban TPPO di Tiongkok

by -151 views
by
Terjebak di Medsos, Pemuda Sukabumi Jadi Korban TPPO di Tiongkok

JABARMEDIA – Seorang perempuan muda dari Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang bernama Reni Rahmawati (23), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditahan di salah satu kota di Tiongkok. Keluarga menyatakan telah menerima informasi bahwa Reni digunakan sebagai pelampiasan keinginan dan diminta untuk menyiapkan uang tebusan sebesar Rp200 juta agar dapat dikembalikan ke tanah air.

Kakak ipar korban, Sigit (40), datang ke kantor polisi sambil membawa foto Reni melalui layar ponselnya sebagai alat bukti. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan. Menurutnya, korban sebelumnya bekerja di sebuah pabrik di Sukabumi. Namun, Reni sudah lama menginginkan pekerjaan di luar negeri, bahkan pernah merencanakan untuk mengikuti kursus bahasa agar bisa bekerja secara sah di Jepang.

“Memang ada niat sejak awal dari korban ingin bekerja di Jepang dengan terlebih dahulu melanjutkan pendidikan. Tapi entah mengapa akhirnya tertarik dengan janji-janji pekerjaan melalui media sosial,” kata Sigit, Kamis 11 September 2025.

Tertipu oleh Modus Pekerjaan di Media Sosial

Reni diketahui mengenal seseorang melalui Facebook yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, yaitu sekitar Rp15–30 juta per bulan. Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga mematuhi petunjuk pelaku, termasuk pembuatan paspor di Bogor.

Baca Juga:  Wabup Sumedang Hadiri Puncak Perayaan HUT RI di Desa Narimbang

“Nah, pelaku itu membawa paspornya ke Bogor. Jelas dia membuat kesepakatan mungkin pada hari Minggu, hari libur. Dibawanya ke Bogor,” katanya.

Namun, ketika berada di Bogor, korban justru dilarang pulang dan dipaksa menikah dengan cara menghadirkan orang-orang yang mengaku sebagai wali serta saksi di hadapan seorang amil. Dalam keadaan tertekan, korban terpaksa mematuhi tekanan tersebut. Tidak lama setelahnya, korban dibawa ke Jakarta untuk bertemu dengan agen, kemudian diterbangkan ke Tiongkok.

Saat tiba di bandara Xiamen, korban dijemput oleh seorang pria bernama To Chao Cai dan langsung dibawa ke rumah tanpa mengetahui secara pasti lokasi tempatnya. Selama hampir dua bulan, keluarga tidak mengetahui keberadaannya dan mengira Reni masih bekerja di pabrik.

Tersingkap Lewat Pesan WeChat

Sebuah keluarga baru menyadari bahwa Reni menjadi korban perdagangan manusia setelah ibunya menerima pesan WeChat dari korban yang mengungkapkan bahwa dirinya ditahan. Bahkan, ia pernah mengirimkan lokasi yang menunjukkan bahwa ia benar-benar berada di salah satu kota di Tiongkok.

Baca Juga:  Lazio Anggap Lawan Timnas Indonesia U-23 Penting Untuk Persiapan Musim Baru

“Terdapat pesan masuk, itu dari ibunya. ‘Bu, Neng sedang di Tiongkok. Tolong, dia ditahan’. Awalnya keluarga tidak percaya. Namun setelah membagikan lokasi, ternyata benar-benar berada di Tiongkok. Dari sana kami yakin kalau dia menjadi korban perdagangan manusia,” katanya.

Sigit menyampaikan bahwa sebelumnya Reni berbohong kepada keluarganya, awalnya mengatakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun setelah dipaksa akhirnya menangis dan mengungkapkan bahwa dirinya dijadikan tempat pelampiasan nafsu.

Ia akhirnya jujur, sambil menangis mengatakan bahwa selama ini menjadi tempat pelampiasan nafsu. Hal itu membuat kami sangat khawatir akan keselamatannya,” kata Sigit.

Lebih memprihatinkan lagi, korban tidak sama sekali menerima upah dan hanya diberi makan secukupnya. Ketika menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, pihak yang menahan korban meminta tebusan sebesar Rp200 juta dengan alasan bahwa korban telah “dibeli”.

Kuasa Hukum Turun Tangan

Wakil hukum keluarga dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, saat ini mendampingi keluarga dalam melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. Menurutnya, kasus ini jelas merupakan tindak pidana lintas negara yang terorganisir.

Baca Juga:  Penyidik ​​Khusus Meninggal dalam Tahanan Palestina

“Jika bisa memotong kompas, cukup jemput korban di lokasi. Awalnya kami mengira dia berada di Guangzhou, ternyata dia ada di Xiamen. Kasus ini murni perdagangan manusia, bukan melalui prosedur resmi,” tegas Rangga.

Mereka juga sedang mempersiapkan tindakan hukum lanjutan dengan melaporkan ke BP2MI, DPRD Sukabumi, dan Kementerian Luar Negeri, serta berkomunikasi dengan Kedubes RI di Tiongkok.

Rangga mengatakan, korban mampu berkomunikasi dengan keluarga karena secara diam-diam menyimpan satu ponsel cadangan, sementara ponsel utamanya telah diambil oleh pihak yang menahan korban. Keadaan ini sedikit membantu dalam upaya mengetahui lokasi korban.

Menurut Rangga, kasus ini perlu dianggap serius karena berkaitan dengan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ada unsur pengiriman yang tidak sesuai prosedur, penahanan, penculikan, hingga pelecehan seksual. Semua hal tersebut jelas diatur dalam undang-undang. Pemerintah harus segera bertindak,” tutupnya.

Perkara ini memperpanjang daftar gelap perdagangan orang yang masih mengancam masyarakat, khususnya melalui cara perekrutan via media sosial.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.