JABARMEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini secara langsung memengaruhi penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Karawang, Kuningan, Bandung Barat, dan 24 daerah lainnya.
Kebijakan ini perlu diketahui oleh para pekerja, pengusaha, serta HR perusahaan dalam menyusun anggaran ketenagakerjaan tahun 2025.
Dasar Hukum Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Pengambilan keputusan UMP 2025 ini berdasarkan pada:
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024
– Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024
Berdasarkan keputusan tersebut, upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2025 meningkat menjadi Rp2.191.238, naik dari sebelumnya sebesar Rp2.057.495 pada tahun 2024.
Selain itu, sektor khusus seperti perkebunan dan manufaktur juga mengalami penyesuaian berupa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang meningkat sekitar 7%.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Jawa Barat
Berikut adalah informasi terkini mengenai UMK tahun 2025 di berbagai daerah penting di Jawa Barat:
Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 di Beberapa Wilayah Jawa Barat:
– Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
– Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
– Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
Bandingan Upah Minimum Kabupaten Lain: Mana yang Paling Tinggi dan Rendah?
Untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh, berikut ini beberapa besaran UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat pada tahun 2025:
Berikut adalah versi yang telah diubah tanpa menggunakan tabel, lebih singkat namun tetap jelas dalam informasinya:
UMK 2025 di Berbagai Kota Jawa Barat:
– Bekasi menjadi kota dengan upah minimum kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp5.690.752,95.
– Bandung mengikuti dengan UMK sebesar Rp4.482.914,09, kemudian Cimahi berada pada angka Rp3.863.692,00.
– Di sisi lain, Kota Banjar tercatat sebagai salah satu daerah dengan UMK paling rendah, yaitu sebesar Rp2.204.754,48.
Apa Makna Kenaikan Ini bagi Karyawan dan Perusahaan?
Peningkatan UMP dan UMK sebesar 6,5% mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi acuan perusahaan dalam menentukan gaji karyawan.
Karyawan berhak mengajukan tuntutan terkait gaji sesuai dengan UMK di wilayah tempat mereka bekerja, sedangkan pemberi kerja harus memastikan pembayaran gaji sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun terjadi peningkatan, perlu diperhatikan bahwa perbedaan antar wilayah cukup signifikan, tergantung pada kondisi ekonomi setempat, tingkat industri, serta kebutuhan hidup yang layak di masing-masing daerah.
Pemerintah berharap kenaikan ini dapat mempertahankan kemampuan beli para pekerja tanpa memberatkan sektor bisnis secara berlebihan.








