JABARMEDIA – Kepala Kota Bekasi dipastikan tidak akan menerima tunjangan penginapan.
Hal ini diambil setelah keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang menetapkan rumah tinggal pribadi sebagai tempat kedudukan, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau fasilitas perumahan. Namun, situasi di Kota Bekasi tidak sama.
Rumah dinas Wali Kota yang dahulu berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah lama berubah fungsi menjadi Kantor Wali Kota, sedangkan rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda digunakan sebagai kantor KPU.
Akibatnya, hingga tahun 2025, Pemerintah Kota Bekasi belum memiliki rumah dinas yang sah untuk kepala daerahnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, pada hari Kamis (11/09/2025).
Imas menyampaikan bahwa untuk mengatasi masalah tersebut, Wali Kota Bekasi mengambil kebijakan dengan menjadikan rumah tinggal pribadinya sebagai tempat kedudukan jabatannya.
Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan secara otomatis tidak diberikan, karena tempat tinggal dinas dianggap telah tersedia.
“Padahal, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 ditentukan standar biaya sewa rumah jabatan mencapai Rp350 juta setiap tahun. Namun Pak Wali memutuskan rumah pribadinya digunakan sebagai rumah jabatan. Akibatnya, anggaran sewa rumah secara otomatis akan kembali ke kas daerah dan Walikota tidak menerima tunjangan perumahan,” jelas Imas.
Bukan hanya itu, Wali Kota juga mengambil keputusan untuk memangkas anggaran pembelian kendaraan baru bagi Wali Kota.
“Beliau kini memutuskan menggunakan mobil pribadinya sebagai kendaraan dinas untuk tugas sehari-hari,” tambahnya.
Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan PP No 109 tahun 2000 pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan masing-masing rumah jabatan beserta kelengkapannya serta biaya perawatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai standarisasi alat dan fasilitas kerja pemerintah daerah.
Di dalam item besaran perlengkapan dan biaya perawatan harus sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 mengenai standar harga satuan. Hanya perlengkapan dan biaya perawatan yang harganya telah ditentukan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bekasi, demikian tutupnya.
Sebagai informasi, Kota Bekasi dilanda gelombang unjuk rasa dari berbagai organisasi masyarakat dan pemuda terkait tuntutan penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi.
Selanjutnya besarnya tunjangan penginapan Ketua DPRD adalah 53 juta per bulan atau 636 juta per tahun.
Wakil Ketua menerima sebesar 49 juta per bulan atau 588 juta per tahun, sedangkan Anggota mendapatkan 46 juta per bulan atau 552 per tahun. Tunjangan ini diberikan selama masa jabatan mereka atau selama lima tahun.







