JABARMEDIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghancurkan sebanyak 6,89 juta batang rokok ilegal yang diperoleh dari tindakan penindakan penyelundupan dari luar negeri. Penghancuran dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.
Pada konferensi pers, Djaka Budhi mengungkapkan bahwa barang-barang yang dihancurkan berasal dari tindakan penegakan hukum antara 1 Januari hingga 15 Oktober 2025.
“Kami telah melaksanakan 665 tindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Khususnya di Aceh, Tim Pengawasan Bea Cukai berhasil melakukan 11 kali tindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, terdapat 284 tindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 6,89 juta batang rokok bernilai Rp5,47 miliar,” kata Djaka.
Kemungkinan besar penyelundupan narkoba di Aceh sangat tinggi, sehingga Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum berhasil mencegah 80 percobaan penyelundupan narkotika dengan total berat 5,89 ton yang terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain.
“Berhasil menyelamatkan 9,4 juta jiwa dan menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp15 triliun,” tambahnya.
Beberapa barang bukti yang turut serta dibawa dalam pemusnahan antara lain ratusan bal rokok ilegal dengan berbagai merek, produk kosmetik tanpa izin, suku cadang kendaraan bermotor, motor gede (moge), serta puluhan unit iPhone berbagai seri.
Djaka menekankan bahwa Aceh memiliki banyak titik yang rentan terhadap penyelundupan karena berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional.
“Banyak jalur tikus di kawasan perairan Aceh yang digunakan untuk menyelundupkan barang ilegal. Pemeriksaan perlu diperkuat dan dilakukan secara kolaboratif dengan lembaga penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Badan Pajak dan Cukai berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai guna mendukung stabilitas APBN dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Setiap pelanggar akan ditangani dengan tegas tanpa ada toleransi, termasuk penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana ilegal. Pengawasan ini kami lakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mendukung sektor industri yang sah dalam menciptakan kesempatan kerja,” tutup Djaka.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, serta komponen Forkopimda Aceh.








