JABARMEDIA – Minat masyarakat Kabupaten Garut untuk bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Namun, besarnya antusiasme ini disertai kekhawatiran mengenai praktik pemberangkatan ilegal yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengingatkan seluruh masyarakat Garut agar mengikuti prosedur yang sah jika ingin menjadi PMI. Bupati juga menegaskan keinginannya untuk dapat membawa pulang para PMI yang mengalami masalah akibat pemberangkatan yang tidak legal, seperti yang dialami Dini Sri Wahyuni, PMI asal Kecamatan Karangpawitan, Garut.
“Saya khawatir melihat warga kita yang mengalami nasib buruk di luar sana. Salah satunya adalah Bu Dini. Hal ini disebabkan oleh proses pemberangkatan sebagai PMI yang tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya, atau ilegal,” katanya, Minggu 19 Oktober 2025.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Dini terlantar di Arab Saudi setelah melakukan perjalanan melalui jalur ilegal sehingga diduga menjadi korban perdagangan orang.
Kepala daerah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut saat ini sedang melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) serta bekerja sama dengan Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) dalam upaya memulangkan Dini yang menjadi korban perekrutan ilegal.
Ia menegaskan, ke depan pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur hukum dalam bekerja di luar negeri. Ia menganggap pemahaman terhadap proses hukum sangat penting untuk mencegah warga menjadi korban perdagangan manusia.
“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat lebih waspada dan lebih memperhatikan ancaman tindak pidana perdagangan orang. Kami akan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami hal tersebut dan tidak mudah terjebak dalam tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi,” katanya.
570 warga
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin mengungkapkan, selama tahun 2025, sebanyak 570 warga Garut telah dikirim secara sah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan negara tujuan terbesar adalah Jepang. Hal ini menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri secara prosedural.
Namun, Muksin menegaskan bahwa pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah masih dalam kondisi moratorium. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke daerah tersebut, khususnya jika disertai janji-janji yang menarik.
“Maka jika ada yang menawarkan pekerjaan ke sana, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan kami atau lembaga resmi yang memiliki legalitas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin Abdurrahman, juga mengapresiasi tindakan cepat Bupati Garut dalam menangani kasus Dini. Ia menilai keterlibatan antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sangat penting dalam menangani kasus PMI yang bermasalah.
“Termasuk Ibu Dini yang saat ini menghadapi masalah di Arab Saudi. Ia menjadi korban pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk membawanya pulang,” ujar Ali.
Perkara Dini muncul setelah video dirinya yang memohon bantuan untuk kembali dari Arab Saudi menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Dini menjelaskan kondisinya yang sedang dalam keadaan sulit dan ingin segera pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Karangpawitan.








