JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmennya dalam mendorong terciptanya pengelolaan keuangan desa yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab. Komitmen ini diwujudkan melalui acara Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan pada Senin (20/10/2025) di Gedung KH Irfan Hielmy, dengan hadirnya seluruh kepala desa di lingkup Kabupaten Ciamis.
Acara dengan tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa” ini diadakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bertujuan untuk memperkuat pemahaman para kepala desa mengenai prinsip pengelolaan dana desa yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga didasari nilai moral dan etika publik.
Dalam pidato tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, Bupati Ciamis menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, ketertiban, serta disiplin anggaran sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
“Dana desa bukan sekadar angka yang tercantum dalam laporan keuangan. Itu merupakan kepercayaan dari masyarakat yang harus dikelola secara jujur dan penuh tanggung jawab. Kami berharap kepala desa menjadi pemimpin yang dapat dipercaya dan mampu mengelola anggaran dengan bijak serta menjaga martabat,” tegas Bupati dalam pidatonya.
Tidak hanya fokus pada aspek pengelolaan, sosialisasi ini juga memperkuat peran pengawasan, yang merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengenai pengawasan keuangan desa. Kehadiran DPR RI dan BPK RI dalam acara ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak pusat agar tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan hukum.
Namun demikian, Kepala DPMD Ciamis dalam laporannya menyampaikan bahwa masih terdapat berbagai masalah serius dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan keluhan masyarakat serta hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan indikasi pelanggaran seperti kurangnya transparansi informasi, peningkatan anggaran yang tidak wajar (mark-up), pengeluaran yang palsu, hingga pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, beberapa kepala desa juga ditemukan belum memenuhi kewajiban pajak mereka, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Hotel serta Restoran (PHR), yang tercatat sebagai temuan dalam laporan audit Inspektorat. Kejadian semacam ini dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sebagai tanggapan terhadap isu tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menekankan perlunya memperbaiki integritas dalam pengelolaan dana desa melalui pendidikan dan penguatan kemampuan para kepala desa.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momen untuk merefleksikan diri. Diperlukan kerja sama yang kuat antara para kepala desa dengan Pemkab agar tercipta tata kelola yang jelas dan bertanggung jawab,” kata Asep Khalid selaku Kepala DPMD Ciamis.
Selanjutnya, Bupati Ciamis menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan dana desa. Mengingat peningkatan anggaran yang terus-menerus setiap tahun, kepala desa diharapkan tidak hanya mampu mengelola anggaran secara maksimal, tetapi juga memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.
Di akhir acara, seluruh kepala desa diundang untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bebas dari tindakan tidak sesuai aturan. Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibentuk hanya dari laporan resmi, tetapi dari tanggung jawab nyata dalam setiap langkah yang dilakukan.








