JABARMEDIA – Kasus keracunan massal akibat mengonsumsi makanan yang dibagikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa di Kabupaten Cirebon masih menjadi ancaman yang serius. Terlebih lagi, dari 89 unit pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur penyedia MBG, hanya 22 SPPG yang telah memiliki sertifikat laik higienis sanitasi atau SLHS.
Sementara itu, 67 dapur MBG lainnya belum memiliki SLHS. Padahal, targetnya hingga akhir Oktober 2025, seluruh SPPG harus sudah memperoleh sertifikat tersebut.
“Kami sedang mempercepat pemeriksaan agar semua SPPG dapat mendapatkan SLHS sebelum akhir Oktober ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tenggat waktu pengurusan SLHS untuk SPPG di seluruh Indonesia berakhir pada akhir Oktober 2025.
Enny menyampaikan, jika hingga akhir Oktober 2025 nanti masih ada SPPG yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, pihak Kemenkes tidak akan menerbitkan SLHS.
Oleh karena itu, menurutnya, tim inspeksi telah dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan di seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS. Ada prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya, terkait dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pemanas ompreng. Jika tidak memenuhi, SLHS akan ditunda dan SPPG tidak diperbolehkan beroperasi.
“Kami memberikan pendampingan dan pemeriksaan. Bahkan pengujian mencapai uji usap. Seluruh peralatan masak kami bersihkan untuk memastikan bebas dari bakteri,” kata Enny.
Di sisi lain, mengenai persyaratan wajib lainnya, menurut Enny, setiap SPPG harus memiliki paling sedikit satu ahli gizi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas makanan, termasuk dalam proses pengolahan hidangan.







