JABARMEDIA – Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi (Kabupaten Bekasi) sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut disahkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat di konfirmasi oleh Tribun Bekasi pada Selasa (21/10/2025).
Mustofa mengatakan, penunjukan AEZ sebagai tersangka, yang merupakan Kepala Dirus PDAM Kabupaten Bekasi, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai terkait laporan penipuan yang diterima oleh Polres.
“Ya, istilahnya dalam perkara tersebut kami telah menemukan bukti awal yang memadai untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.
Mustota menyatakan, kasus yang menimpa AEZ berkaitan dengan tindak penipuan. Pihaknya menerima laporan polisi dari seorang warga yang menjadi korban dan diduga ditipu oleh tersangka.
Hanya saja, Mustofa tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus penipuan yang dimaksud.
“Yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporan penipuan. Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata dia.
Mustofa mengakui bahwa pihak penyidik telah memanggil beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sementara itu, AEZ belum ditahan karena bersangkutan sedang menghadapi kasus lain yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
Tersangka saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Dengan perkara pidana yang ditangani oleh Polres Bekasi Kota,” jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap AEZ masih akan dijadwalkan.
“Segera kami periksa dan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Mohon doakan saja (minggu-minggu ini). Untuk saksi lainnya sudah cukup banyak yang diperiksa,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai besarnya kerugian akibat tindakan penipuan yang melibatkan Ade Zarkasih, Mustofa mengatakan belum bisa dipastikan.
Karena besarnya kerugian harus dijadikan selaras terlebih dahulu antara pengakuan korban dengan pemeriksaan tersangka.
“Jika membicarakan kerugian, harus diselaraskan antara keterangan tersangka dengan pelapor maupun saksi. Kita harus menyelaraskan. Seseorang melaporkan dengan jumlah tertentu, namun tersangka ini bisa membuktikan bahwa ternyata hanya sejumlah itu, maka kita tidak bisa menyampaikannya,” kata dia.








