JABARMEDIA – Perubahan harga emas dari Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (2/10/2025), menunjukkan arah yang positif dengan kenaikan yang cukup besar.
Lalu, bagaimana dengan harga emas di Subang dan Sumedang?
Harga emas Logam Mulia Antam terus menunjukkan peningkatan harga selama beberapa pekan terakhir. Harga emas Antam 24 karat pada hari ini kembali mencatat rekor tertinggi setelah naik sebesar Rp 3.000 per gram menjadi Rp 2.237.000 per gram.
Harga emas batangan Antam, Galeri24, dan UBS yang tersedia di Pegadaian mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (2/10/2025).
Harga emas Antam yang sebelumnya berada di Rp 2.335.000 per gram hari ini naik menjadi Rp 2.338.000 per gram, atau meningkat sebesar Rp 3.000 per gram.
Sementara itu, emas Galeri24 dan UBS mengalami kenaikan yang lebih besar.
Emas Galeri24 yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 2.225.000 per gram, kini mengalami kenaikan harga menjadi Rp 2.242.000 per gram, atau naik sebesar Rp17.000 per gram.
Harga emas UBS yang sebelumnya berada di Rp2.235.000 per gram, hari ini mengalami kenaikan hingga mencapai Rp2.283.000 per gram, atau naik sebesar Rp48.000 per gram.
Selain itu, emas Antam dan Galeri24 tersedia dalam ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS
Harga emas Antam pada hari ini mengalami kenaikan menjadi Rp2.338.000 per gram, naik sebesar Rp3.000 dibandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp2.335.000 per gram.
Kemudian harga emas Galeri 24 dijual sebesar Rp2.242.000 per gram, meningkat sebesar Rp17.000 dibandingkan harga sebelumnya yaitu Rp2.225.000 per gram.
Peningkatan terbesar terjadi pada emas UBS, hari ini dijual seharga Rp2.283.000 per gram, naik sebesar Rp48.000 dibandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp2.235.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi patokan bagi masyarakat atau para investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan besarnya belum mencakup potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Perubahan harga emas ini terjadi dalam kondisi pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti pergerakan kurs rupiah, harga emas internasional, serta persepsi investor terhadap risiko ekonomi global.
Masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan Antam dapat mengawasi harga resmi setiap hari melalui situs Logam Mulia atau gerai penjualan sah yang berada di berbagai kota di Indonesia.
Sementara itu, penurunan harga emas dalam beberapa hari terakhir ini disebabkan oleh berbagai faktor global seperti perubahan nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta situasi politik internasional. Bagi para investor atau penggemar emas, kondisi ini bisa menjadi kesempatan untuk mempertimbangkan pembelian logam mulia.
Sebagai informasi, harga emas pada hari ini dapat berfluktuasi kapan saja. Perubahan ini terjadi karena nilai emas ditentukan berdasarkan pasar global.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Diketahui bahwa Pegadaian menyediakan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menawarkan emasan GALERI 24.
Harga Emas Terkini Pada Hari Ini 2 Oktober 2025:
0.5 gram Rp1.222.000
1 gram Rp2.338.000
2 gram Rp4.613.000
3 gram Rp6.893.000
5 gram Rp11.454.000
10 gram Rp22.849.000
25 gram Rp56.992.000
50 gram Rp113.900.000
100 gram Rp227.719.000
250 gram Rp569.019.000
500 gram Rp1.137.817.000
1000 gram Rp2.275.592.000
Diketahui bahwa penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang terdapat di halaman Logam Mulia Antam.
Harga pembelian kembali emas harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. dengan jumlah melebihi Rp 10 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan pemotongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan jumlah lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback. Berikut daftar harga emas batangan yang tercantum di situs Logam Mulia Antam.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Diketahui bahwa Pegadaian menawarkan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai hal, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemahaman tentang hal-hal ini sangat penting bagi yang ingin melakukan investasi di emas Antam.
Antam menawarkan emas dengan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil (0,45 persen) dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).






