<
JABARMEDIA – Isu dugaan perselingkuhan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka, yang berujung pada kehamilan, menimbulkan respons tajam dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Majalengka.
Ketua ICMI Majalengka, Dr. H. Diding Bajuri, M.Si, menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi contoh teladan dalam hal moral bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam kasus asusila yang bisa merusak nama baik pribadi, lembaga, maupun wilayah.
“Pejabat tidak hanya melaksanakan tugas dinas, tetapi juga wajib menjaga akhlak dan tingkah laku sehari-hari. Karena mereka adalah figur publik, yang menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.
Ketua KAHMI Majalengka juga menilai, kasus ini harus menjadi peringatan keras yang serius bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di Majalengka.
Meskipun dosen pasca sarjana Universitas Majalengka (Unma) ini menegaskan, jangan sampai peristiwa ini mirip dengan “gunung es” yang terlihat kecil di permukaan, namun sebenarnya jauh lebih besar jika diteliti lebih mendalam.
Menurutnya, momentum ini perlu dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan internal bagi para pejabat serta ASN secara keseluruhan.
Jangan menganggap bahwa perselingkuhan atau bermain dengan wanita adalah hal yang biasa dan wajar. Pandangan dan pemahaman seperti itu salah dan perlu diperbaiki.
“Jangan biarkan kejadian serupa terulang kembali hanya karena ketidakmampuan dalam pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.
Perspektif Agama dan Moralitas
Selanjutnya, Diding menegaskan bahwa dari sudut pandang agama, Allah SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk berpasangan.
Sebagai penguasa di bumi ini, manusia diberi tanggung jawab untuk hidup bersama, saling melengkapi, dan meneruskan keturunan melalui pernikahan yang sah.
Meskipun demikian, ia juga menekankan bahwa interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat maupun organisasi memang tidak dapat dihindari.
Namun, tingkat kesibukan kerja tidak boleh menjadi alasan yang menyebabkan hubungan yang berpotensi mengarah pada perselingkuhan.
“Jika dikaitkan dengan etika, perselingkuhan jelas bertentangan baik secara sosial maupun hukum agama,” katanya.
Niat, Kesempatan, dan Kepribadian Diri
Diding juga merujuk pada teori kriminologi yang menyatakan bahwa tindak kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Oleh karena itu, para pejabat negara maupun daerah diharapkan memiliki kemampuan mengendalikan diri.
Termasuk memperkuat disiplin moral agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran aturan dan etika seorang Aparatur Sipil Negara.
“Pejabat dan ASN harus menyadari, setiap pelanggaran etika tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak martabat birokrasi serta mengikis kepercayaan masyarakat,” tutupnya.







