JABARMEDIA – Dugaan kredit palsu yang melibatkan dua orang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere terungkap setelah adanya laporan dari pihak internal bank. BRI menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil temuan dan tindakan aktif dari tim internal sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.zero tolerance to fraud.
Kepala Cabang BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan, dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Sikka bermula dari hasil pemeriksaan internal BRI.
Kasus yang sedang ditangani Kejari Sikka adalah hasil pengungkapan dari pihak internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Maumere. Ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkanzero tolerance to frauddi lingkungan kerja BRI,” tegas I Nyoman Slamet Destrawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sikka atas penanganan yang profesional terhadap laporan tersebut. Nyoman Destrawan menegaskan, pihak bank telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terlibat.
BRI selalu aktif dalam mengungkap kasus-kasus penipuan dan menerapkanzero toleranceterhadap setiap tindakan penipuan serta memegang tinggi nilai-nilaiGood Corporate Governance“(GCG) dalam setiap aktivitas operasional perusahaan,” tambahnya.
8 Tersangka Ditetapkan, 2 Diamankan di Lembata
Kejaksaan Negeri Sikka sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit palsu di tiga unit BRI Cabang Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Dua dari mereka adalah pegawai aktif BRI Cabang Maumere, sedangkan enam lainnya berperan sebagai pihak tengah.
“Inisial tersangka dalam kasus ini adalah AVADL, MJ, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., dalam pernyataan tertulisnya.
Dari delapan tersangka, dua orang yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial YD dan YS berhasil ditangkap oleh tim penyidik di Kabupaten Lembata pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Sikka Rizki Benyamin Pandie. Setelah penetapan tersangka pada Jumat, 17 Oktober 2025 malam WITA, keduanya segera dibawa ke Rutan Kelas IIB Maumere untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari berikutnya.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya, yaitu AVADL dan MJ, juga telah ditahan. Sementara tiga orang dengan inisial ADES, DDH, dan SM masih dalam daftar pencarian (DPO), dan satu tersangka lainnya bernama YM sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kejaksaan Negeri Sikka tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Henderina.
Rugi Negara Melebihi Rp3,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal BRI dan laporan pemantauan terbaru, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp3,6 miliar, terdiri dari Rp1.151.809.771 (Unit Nita), Rp1.376.471.078 (Unit Kewapante), dan Rp1.164.839.894 (Unit Paga).
Perkara ini diperkirakan terjadi antara bulan Mei 2021 hingga Agustus 2023, dengan adanya pengubahan data nasabah, penyalahgunaan sistem persetujuan kredit, serta keterlibatan pihak ketiga sebagai perantara.
Cara Kerja dan Pasal yang Dituduhkan
Beberapa cara yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi dokumen kredit dengan mengubah data nasabah agar terlihat layak, serta mendapatkan persetujuan kredit yang tidak sah melalui sistem internal.
Selain itu, para tersangka juga dikaitkan dengan menggunakan calo untuk mencari identitas dan dokumen nasabah palsu serta melakukan pencairan dana guna kepentingan pribadi serta memberikan ‘uang jasa’ kepada orang-orang yang identitasnya digunakan.
Berdasarkan tindakan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.







