Kenaikan Tarif RSUD Sukabumi Diprotes Mahasiswa, Desak Kaji Ulang Perda PDRD

by -159 views
by
Kenaikan Tarif RSUD Sukabumi Diprotes Mahasiswa, Desak Kaji Ulang Perda PDRD

JABARMEDIA – Kenaikan biaya layanan kesehatan atau pengobatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mendapat kritik dari kalangan mahasiswa. Diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, biaya administrasi untuk rawat jalan di poliklinik yang sebelumnya Rp40.000 kini meningkat menjadi Rp65.000.

Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum menganggap kenaikan tarif sebagai bentuk ketidaktahuan pemerintah terhadap kondisi masyarakat kecil. Menurutnya, kebijakan ini diambil tanpa adanya kajian sosial dan kejelasan yang cukup.

“Masih belum pulih dari tekanan ekonomi, warga Sukabumi kini menghadapi kenaikan biaya pengobatan. Ini kebijakan yang tidak didasari rasa kemanusiaan. Saat rakyat berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya kesehatan justru dinaikkan. Pemerintah seolah lupa bahwa kesehatan adalah hak rakyat, bukan barang yang diperjualbelikan,” ujar Bahrul saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Ia menilai, pengelolaan RSUD R Syamsudin SH dan Pemerintah Kota Sukabumi seharusnya melakukan sosialisasi yang terbuka, menyampaikan dasar hukum, perhitungan biaya, serta tujuan penggunaan dana tambahan. Dan hal tersebut perlu disampaikan secara luas dan terbuka di hadapan masyarakat. Tanpa transparansi, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pemindahan beban keuangan kepada rakyat.

Baca Juga:  Reses III DPRD Kota Bekasi: Adelia Ajak Warga Jaga Anak dan Perempuan

“Jasa kesehatan merupakan hak masyarakat, bukan barang dagangan. Jika harga dinaikkan tanpa keadilan dan kejelasan, hal itu sama saja dengan menjual hak rakyat,” katanya.

Bahrul juga mengkritik pernyataan dari pihak rumah sakit yang menyatakan belum ada keluhan dari masyarakat. Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang besar antara pengelola layanan dengan kondisi nyata di lapangan. Padahal, menurutnya, layanan kesehatan merupakan hak dasar bagi masyarakat.

“Orang sering kali tidak berkata apa-apa bukan berarti mereka sepakat, melainkan karena sudah kelelahan. Sudah terlalu sering diberi beban, namun suaranya tidak pernah dianggap. Kenaikan tarif yang hanya berlaku untuk pasien umum menunjukkan ketidakadilan dalam pelayanan. Pasien BPJS memang tidak terkena dampaknya, tetapi masih banyak masyarakat yang belum memiliki BPJS, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal,” katanya.

Oleh karena itu, Bahrul meminta manajemen RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk menjelaskan secara transparan dasar kenaikan biaya layanan, serta memohon kepada Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan melakukan penilaian menyeluruh. Ia juga menegaskan agar pemerintah tidak mengambil alih aturan sebagai alasan jika dampaknya justru memberatkan masyarakat.

Baca Juga:  Tunik Lebaran 2025: Elegansi dan Gaya yang Menawan!

“Jika kenaikan diambil tanpa adanya analisis sosial yang jelas, kebijakan tersebut perlu dievaluasi dan dikembalikan ke tarif sebelumnya. Jangan sampai rumah sakit daerah berubah menjadi alat pemungutan biaya dengan dalih pelayanan. Tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat yang sakit, bukan malah membuat mereka semakin menderita akibat biaya,” tutup Bahrul.

Terpisah, Ketua Departemen Kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Sukabumi, Adi Rizki mengajukan permintaan kepada Pemkot Sukabumi untuk meninjau kembali kenaikan biaya pengobatan atau rawat jalan sebagai wujud pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

Menurutnya, seharusnya masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk biaya yang terjangkau dan murah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan hanya memperlakukan masyarakat sebagai objek komoditas perdagangan untuk meningkatkan pendapatan dari layanan kesehatan, terlebih jika masyarakat yang berobat termasuk keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam BPJS,” katanya.

Masih menurut Adi, seharusnya Pemerintah Kota Sukabumi melalui layanan kesehatan yang dimilikinya mampu memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi warga, terutama dari kalangan menengah ke bawah.

Baca Juga:  Resep Ayam Manis Mentega Bawang Putih, Menu Sederhana untuk Diet dan Harian

“Kami juga mendorong walikota untuk menyediakan layanan pengaduan bagi warga Kota Sukabumi dalam mengeluhkan masalah kesehatan, sosial, atau hukum, serta isu lainnya,” tambah Adi.

Sebelumnya dilaporkan, Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengubah aturan penetapan tarif di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu, kini tarif berpedoman pada Perda, bukan lagi Peraturan Wali Kota (Perwal) seperti sebelumnya.

‎Ia menyebutkan, manajemen bersama dengan dewan pengawas dan wali kota telah melakukan pembahasan sebelum penerapan tarif resmi pada April 2025. Ia mengakui bahwa yang menjadi perhatian adalah tarif layanan rawat jalan, yang awalnya Rp40.000 kini berubah menjadi Rp65.000 sesuai aturan dalam Perda.

Menurut direktur, angka tersebut telah dipertimbangkan dengan cermat berdasarkan perhitungan yang dilakukan.unit costyang mencakup biaya investasi, pengeluaran operasional, perawatan, hingga layanan di luar obat.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.