JABARMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan fakta yang mengejutkan mengenai cara sistem penanganan barang ilegal beroperasi selama ini.
“Saya juga baru mengetahui istilah balpres itu mengenai impor barang-barang pakaian bekas dan bagaimana penanganannya,” katanya membuka pembahasan saat bertemu dengan wartawan seperti yang dilaporkan.Youtube KompasTV, Kamis (23/10/2025)
Menurutnya, selama ini pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia hanya dapat dihancurkan, dan pelaku impor akan diberi hukuman kurungan, tanpa adanya sanksi finansial yang signifikan.
“Ternyata selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang diimpor harus masuk penjara. Saya tidak mendapatkan uang, juga tidak dikenai denda. Jadi saya hanya mengalami kerugian dengan mengeluarkan biaya untuk memusnahkan barang tersebut, ditambah memberi makan orang-orang yang dipenjara,” tegas Purbaya.
Purbaya menganggap sistem yang berlaku selama ini belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku impor ilegal. Ia menegaskan akan merevisi sistem hukum agar para pelanggar tidak hanya dihukum kurungan, tetapi juga harus membayar denda.
“Artinya nanti sistemnya kita ubah sehingga kita bisa memberikan denda kepada orang tersebut juga,” jelasnya.
Tindakan ini, menurutnya, akan menjadi dasar dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan masuknya barang-barang bekas ke Indonesia. Ia menambahkan, pihaknya juga telah memiliki data lengkap mengenai siapa saja pelaku di balik impor pakaian bekas tersebut.
“Sepertinya mereka sudah mengetahui, kita juga tahu siapa saja pemainnya. Seharusnya tadi saya lupa bahwa ada yang pernah mengajukan permohonan ke saya akan saya masukkan ke daftar hitam sehingga tidak boleh mengimpor barang lagi,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan juga menyampaikan mengenai sistem digital baru (KORT) yang akan segera beroperasi. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut siap diuji oleh masyarakat dalam waktu dekat.
“Katanya akan selesai dalam seminggu dan sudah bisa digunakan. Nanti hari Jumat saya umumkan. Karena sebulan biasanya jatuhnya hari Jumat, nanti saya umumkan seberapa baik hasilnya. Sudah berjalan terus, sudah cukup bagus,” katanya.
Proses digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan peredaran barang impor, termasuk mengidentifikasi dini terhadap barang yang mungkin masuk melalui jalur ilegal.
Merespons pertanyaan mengenai nasib impor pakaian bekas yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku UMKM kecil, Purbaya memberikan jawaban tegas. Pemerintah, menurutnya, tidak bermaksud menutup UMKM, tetapi justru ingin mendorong sektor UMKM yang sah dan berproduksi di dalam negeri.
“Kamu ingin menghidupkan UMKM ilegal. Bukan tujuan kita. Tujuan kita adalah menghidupkan UMKM yang sah, yang juga mampu menciptakan tenaga kerja dalam proses produksi di sini,” katanya.
Purbaya memastikan kebijakan larangan impor pakaian bekas akan diimbangi dengan dukungan bagi produsen dalam negeri, agar perekonomian tetap berjalan tanpa bergantung pada barang bekas yang diimpor.
“Maka kita ingin menghidupkan kembali produsen tekstil dalam negeri,” tambahnya.







