JABARMEDIA – Penanganan dugaan kasus Kuningan Caang senilai Rp117 miliar yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuningan mendapat perhatian tajam dari masyarakat.
“Sebaiknya Kejari segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kejelasan proses penyelidikan hingga kemungkinan penunjukan tersangka, agar tidak timbul dugaan dan spekulasi di kalangan publik,” ujar Abidin yang juga mantan Anggota DPRD Kuningan kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Abidin, yang juga seorang pengusaha pariwisata di Kuningan, menyebutkan bahwa Kuningan Caang yang saat ini sedang diproses oleh kejaksaan, mungkin masih berada dalam tahap penyelidikan yang menuju penyidikan. Lalu, mengapa Kejari kesulitan memberikan informasi sesuai dengan tahapan kerjanya,” katanya.
Terlebih lagi dengan beberapa informasi yang diperoleh melalui pemanggilan terhadap sejumlah pejabat penting di daerah. “Sampai kapan keterangan terbuka bisa dinikmati oleh masyarakat. Sementara setelah pemanggilan mantan Kadishub Pak Beni dan Pak Mutofid, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka,” katanya.
Abidin menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhenti di tengah jalan. Jika tidak ada kejelasan, “maka akan timbul ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Jika memang bukti tidak cukup, sebaiknya keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun jika ada fakta dan data yang kuat, lanjutkan ke pengadilan. Hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus didasarkan pada fakta dan bukti,” ujarnya.
Abidin menganggap, proyek senilai Rp117 miliar tersebut bukanlah jumlah yang kecil, sehingga wajar jika masyarakat menginginkan kejelasan dalam penggunaannya. “Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal itu termasuk kejahatan luar biasa. Jumlah Rp117 miliar bukan uang yang sedikit. Itu adalah uang rakyat, dan hasilnya sampai saat ini masih belum jelas,” katanya.
Sebagai informasi, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan melakukan aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan, Jumat (24/10/2025).
Hujan deras yang terjadi tidak mengurangi semangat aktivis mahasiswa dalam menyampaikan berbagai aspirasi serta menanyakan penanganan dugaan kasus korupsi program Kuningan Caaang senilai Rp 117 miliar.
“Kami melakukan tindakan ini, sebagai wujud kekhawatiran mendalam terhadap ketidaktegasan penyelesaian kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga saat ini masih belum jelas,” ujar Rizal salah seorang peserta aksi kemarin, Jumat (24/10/2025).
Ketidakterbukaan dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan para pejabat di Kuningan oleh aparat penegak hukum Kejari Kuningan secara otomatis menimbulkan pandangan dari masyarakat setempat.
“Kami dari kalangan mahasiswa menilai, meskipun telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi dan penyelidikan, tetapi tidak ada kemajuan yang signifikan,” katanya.
Terlihat dalam aksi sebelumnya, terdapat spanduk besar dengan tulisan #KuninganCaangkeun yang terpajang di tengah kerumunan, menjadi simbol permintaan agar hukum kembali berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan. Kondisi ini menunjukkan perubahan suasana yang terlihat damai, malah menjadi tegang ketika mahasiswa memaksa ingin bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih.
Baru-baru ini, Kajari dilaporkan tidak berada di lokasi, hal ini memicu kemarahan mahasiswa. “Ketidakhadiran Kajari merupakan bentuk pengabaian terhadap suara mahasiswa dan rakyat. Kami datang bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi menuntut keadilan. Namun, Kajari justru memilih untuk menghindiri dan ini adalah bentuk penghinaan terhadap aspirasi publik,” ujarnya.








