JABARMEDIA – Petani tembakau dan pedagang di Cirebon menyampaikan keluhan serta kekhawatiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (RDPU Raperda KTR) Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/10/2025).
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Sambas mengharapkan agar lembaga legislatif benar-benar cerdas dalam membahas Raperda KTR ini agar tidak menimbulkan dampak buruk berantai terhadap petani, pedagang, dan tenaga kerja dalam sistem pertembakauan.
Mengingat, saat ini Kabupaten Cirebon sedang mengaktifkan kembali usaha perkebunan tembakau rakyat.
“Raperda KTR ini menjadi perhatian dan sangat menimbulkan kekhawatiran bagi petani tembakau, karena mengandung pasal yang merupakan ancaman besar bagi kelangsungan komoditas tembakau yang telah menjadi warisan dan sumber penghidupan generasi berikutnya,” ujar Sambas dalam pernyataannya, Minggu (26/10).
“Tembakau merupakan tanaman utama pada musim kemarau. Jangan lupa bahwa Jawa Barat merupakan salah satu pusat produksi tembakau yang signifikan di tingkat nasional,” lanjutnya.
Diketahui bahwa di Jawa Barat, produktivitas tembakau tergolong terbaik, karena luas areal tanam tembakau sama dengan luas lahan yang mampu menghasilkan.
Terdapat 14 jenis tembakau unggulan yang menjadi favorit para petani di Jawa Barat. Kini, usaha budidaya tembakau rakyat di Jawa Barat sedang mengalami peningkatan kembali.
“Meskipun demikian, kami menerima informasi bahwa Kabupaten Cirebon kembali memperhatikan tanaman tembakau sebagai alternatif komoditas pertanian yang bernilai ekonomi. Setelah hampir 15 tahun mengalami penurunan yang signifikan, sekarang dilakukan upaya pemulihan tanaman tembakau dengan memanfaatkan lahan kosong secara bertahap di 10 kecamatan,” katanya.
Senada, dari sudut pandang pedagang, Muji juga mengajukan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempertimbangkan kelangsungan hidup para pedagang kecil dengan mencabut larangan penjualan rokok, termasuk larangan menjual rokok dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan menampilkan produk rokok yang akan berdampak langsung terhadap penghasilan para pedagang kecil.
“Omset otomatis menurun secara signifikan. Pedagang kecil dan toko kelontong seperti kami akan kehilangan sebagian besar penghasilan harian jika rokok dilarang dijual. Karena kenyataannya, penjualan rokok biasanya mendorong konsumen untuk membeli barang lainnya,” ujar pedagang kelontong dari Desa Kedungdawa ini.
Pekerja di bidang pertembakauan, yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI, mengingatkan anggota dewan bahwa Raperda KTR yang sedang disusun oleh Kabupaten Cirebon dapat menjadi ancaman besar yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui bahwa di Kabupaten Cirebon terdapat 3.035 pekerja yang bekerja di bidang sigaret kretek tangan (SKT) di wilayah tersebut.
“Raperda KTR yang sangat memberatkan industri hasil tembakau (IHT) dapat menyebabkan para pekerja menjadi pengangguran. Industri akan runtuh, dan para pekerja juga akan terkena dampaknya. Perlu diingat bahwa ada pekerja rokok kretek tangan, yang 95% di antaranya adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Teddy Heryanto selaku perwakilan FSPRTMM Cirebon.
Merespons keluhan dari berbagai komponen ekosistem tembakau, Ketua Pansus Raperda KTR Khanafi berjanji bahwa rancangan peraturan ini akan dibahas secara adil.
“Kami berusaha agar tidak ada yang merasa tertekan dan terjepit. Harapan serta aspirasi masyarakat akan diakomodir secara adil. Termasuk juga keluhan dari para petani, pedagang, dan pekerja terkait dampaknya akan dicatat,” tegas Khanafi








