JABARMEDIA – Seorang petugas kepolisian dengan inisial S ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Timur atau NTT karena dugaan menjual dua senjata api kepada seorang warga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa dua senjata api yang dijual oleh S adalah milik Polda NTT. Saat ini, S telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan akan dilanjutkan,” ujarnya di Kupang, NTT pada Rabu (22/10/2025).
Henry menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko meminta seluruh anggota yang memiliki senjata untuk diatur secara lebih terstruktur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa senjata api yang masih aktif milik Polda NTT dilaporkan hilang.
Berdasarkan temuan tersebut, segera dibentuk tim atau satuan tugas untuk mengetahui keberadaan senjata api yang hilang tersebut.
Henry tidak menjelaskan jenis senjata api yang hilang dari Polda NTT. Menurutnya, sekitar empat anggota polisi di Polda NTT diduga menjual 10 pucuk senjata api. Namun, motifnya belum diketahui.
Henry mengungkapkan, dua senjata api yang dijual S ditemukan di Bali. Informasi ini diketahui setelah diidentifikasi oleh Polda Bali.
Setelah penemuan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Bidang Propam Polda NTT. Hasilnya, beberapa senjata api yang hilang ditemukan di kawasan Polda NTT.
“Beberapa senjata hilang pada tahun 2017 dan baru diketahui pada Oktober 2025 ini,” kata Henry, dilansir dariAntara.
Sementara itu, Kepala Divisi Logistik Polda NTT Kombes Aldinan Manurung menyatakan bahwa 10 senjata yang sebelumnya hilang telah ditemukan dan sudah disita.
Aldinan menambahkan, senjata api itu dipinjamkan kepada seorang penduduk Indonesia yang berada di Bali.







