JABARMEDIA – Pelaku penusukan terhadap mantan istrinya di Kuningan, Ibul Sohibul (56), berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Tindakan kekerasan yang dialami Nesah (44) terjadi di Dusun Mulyaasih II, RT 25/11, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, sehingga pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Cigugur.
“Pelaku penyerangan terhadap mantan istrinya akibat rasa sakit hati atas gugatan perceraian berhasil kami tangkap di Desa Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka, pukul 17.30 WIB pada Jumat (16/10/2025),” ujar Kapolsek Cigugur AKP Kuswa saat diwawancarai Tribun, Minggu (19/10/2025).
Kapolsek menyampaikan bahwa penangkapan dimulai ketika pada hari Jum’at, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB menerima laporan mengenai keberadaan tersangka di wilayah Talaga Majalengka.
“Tidak lama kemudian, anggota Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan segera bergerak hingga berhasil menangkap tersangka dan tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah kerabatnya,” katanya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka kami kenakan pasal 361 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan yang menyebabkan luka berat Junto pasal 353 ayat 2 KUHP.
“Penganiayaan yang diatur dan mengakibatkan cedera parah. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Nesah (44) warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur yang menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya, Ibul Sohibul (56) telah kembali dari RS Sekarkamulyan, Kecamatan Cigugur.
Ia pernah menjalani perawatan di rumah sakit itu setelah kejadian tersebut.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh aparat Desa Puncak, Aang Suhayat ketika dihubungi oleh JabarMedia melalui panggilan seluler, pada Selasa (14/10/2025).
Aang menyampaikan, para korban saat ini telah dipindahkan ke rumah kerabat mereka.
“Sekarang korban sedang menjalani perawatan di rumah milik keluarga korban, bukan di sekitar TKP. Alasannya karena korban masih mengalami trauma dan ingin menghindari terulangnya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk biaya perawatan, kemarin habis sekitar Rp 8 jutaan,” ujar Aang.
Sementara korban pembacokan sedang mendapatkan perawatan medis, Aang mengatakan bahwa tim medis sangat baik dan teliti dalam memberikan perawatan.
Pelaku penyerangan dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kuningan, menghilang setelah melakukan tindakan kriminal pada Jumat pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Unit Reserse Polres Kuningan sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Anggota kami sedang melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz saat dihubungi Tribun, Jumat (10/10/2025).
Pelaku penusukan yang terjadi di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kuningan terhadap mantan istrinya ternyata melarikan diri setelah melakukan tindakannya.
Hal tersebut tiba-tiba menarik perhatian keluarga korban dan masyarakat desa.
“Informasi yang kami terima, pelaku belum tertangkap dan setelah menikam mantan istrinya ia melarikan diri ke mana saja,” ujar Kasi Pemerintah Desa Puncak Aang Suhayat saat melaporkan peristiwa kriminal tersebut ke Tribun, Jumat (10/10/2025).
Aang menyampaikan, tersangka diduga telah melakukan persiapan yang matang.
“Karena di sekitar tempat kejadian dan rumah korban, mana ada pisau tajam (golok) yang tersedia,” katanya.
Korban mengalami cedera yang cukup parah sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit.
“Ya, kami mengira tindakan berani yang dilakukan pelaku penusukan ini telah direncanakan,” kata Aang lagi.
Di sisi lain, Babinsa Desa Puncak Koramil Cigugur, Serda Anang, ikut serta dalam proses evakuasi korban penganiayaan.
“Mendengar adanya peristiwa penganiayaan, kami segera menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit. Karena melihat kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka akibat senjata tajam,” katanya.
Nesah (44) penduduk Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh mantan suaminya, Ibul Sahibul (56).
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.15 WIB.
Akibatnya korban mengalami luka-luka.
“Muka korban mengalami luka sobek dan jari korban terputus akibat menangkis bacokan golok yang digunakan oleh tersangka pelaku,” ujar Yono Rahmansyah, Camat Cigugur saat dihubungi Tribun.
Berdasarkan laporan dari perangkat desa, menurut Yono, setelah kejadian penganiayaan korban segera dibawa ke rumah sakit.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Cigugur (Sekar Kamulyan),” katanya.
Mengamati foto korban, menurut Yono, keadaan korban sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perawatan medis.
“Tadi di lokasi terdapat banyak darah, lalu warga sekitar membawa korban menggunakan mobil,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria di Kuningan melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Foto korban menyebar luas dan memicu reaksi hebat dari netizen di Kuningan.
Data yang terkumpul menunjukkan peristiwa terjadi sekitar pukul 08.15 WIB.
Korban berteriak histeris menarik perhatian penduduk Desa Puncak, Kecamatan Cigugur.
Petugas Desa Puncak, Aang Suhayat yang juga menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di desa tersebut, mengakui bahwa kejadian tersebut mendapat perhatian dari masyarakat.
“Peristiwa penusukan itu benar terjadi tadi pagi,” ujar Aang saat berbicara dengan Tribun tadi.
Mengenai identitas pihak yang terlibat dalam kejadian mengejutkan tersebut, Aang menyebutkan bahwa korban bernama Nesah (44) dan tersangka dugaan pembacokan adalah Ibul Sohibul (56).
“Mereka berdua tinggal di Kelurahan Purwawinangun. Jadi, untuk alamat sesuai KTP benar, tetapi perlu diketahui bahwa korban asli warga desa kami dan menikah dengan tersangka hingga tinggal di alamat tersebut,” ujar Aang lagi.
Karena kejadian pembacokan tersebut, Aang mengakui sedang melakukan pekerjaan di luar desa. Namun berita menyebar bahwa kejadian itu disebabkan oleh hubungan rumah tangga yang telah berakhir atau bercerai.
“Oh, untuk kelengkapan kejadian saya tidak ada desa. Sedang membantu pelayanan kesehatan dengan mengantar warga ke Puskesmas. Terus dugaan penyebabnya karena tersangka digugat cerai dan tidak bersedia,” kata Aang.
Ia menambahkan bahwa pelaku dan korban telah berpisah atau tidak tinggal bersama sejak tahun 2023 lalu.








