Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Tanah, Pengusaha Bekasi Ditangkap

by -88 views
by
Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Tanah, Pengusaha Bekasi Ditangkap

JABARMEDIA – Pengungkapan kasus penipuan yang mengatasnamakan penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilakukan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Seorang perempuan dengan inisial SR (36) yang dikenal sebagai pengusaha muda ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, jumlah korban mencapai puluhan orang dengan kerugian diperkirakan melebihi Rp3 miliar. Tersangka diketahui pernah aktif di organisasi pengusaha setempat dan menjual proyek tanah kavling sejak tahun 2017.

Cara Penjualan Tanah Kavling Palsu

Perkara ini dimulai dari laporan sejumlah warga mengenai aktivitas penjualan lahan kavling yang tidak pernah terwujud.

Tanah tersebut disebut berada di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tetapi kemudian diketahui bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan persawahan yang dilindungi sesuai data ATR/BPN.

Tersangka diketahui menawarkan lahan dengan sistem pembayaran cicilan berdasarkan prinsip syariah, lengkap dengan janji penerbitan sertifikat hak milik setelah pembayaran mencapai 70 persen.

Namun, hingga cicilan hampir selesai, sertifikat yang dijanjikan belum pernah dikeluarkan.

Baca Juga:  5 Gurandil Tewas Dalam Lubang Galian Emas

Data dari pihak kepolisian menyebutkan ada 58 korban, meskipun hanya 27 orang yang secara resmi melaporkan peristiwa ini kepada otoritas.

Pengaduan dilakukan di berbagai lokasi, seperti Polres Metro Bekasi, Polsek Tambun, dan Polsek Cikarang Utara.

Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), mengungkapkan kerugian lebih dari Rp51 juta setelah membeli sebidang tanah seluas 75 meter persegi dengan sistem cicilan selama 60 bulan.

Uang yang diberikan oleh korban tidak pernah dipulangkan, sementara proyek yang dijanjikan juga tidak menunjukkan perkembangan.

Tersangka SR kini dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan serta penggelapan. Ancaman hukuman yang bisa diberikan dalam kasus ini mencapai empat tahun kurungan.

Para korban penipuan tidak hanya berasal dari daerah Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, bahkan Papua. Sebagian besar dari mereka tertarik dengan harga tanah yang jauh lebih murah dibanding harga pasar dan lokasi yang dianggap strategis.

Kronologi Singkat Perkara

2017 – Tersangka mulai mempromosikan proyek kavling “Suila Tahap 2”.

Baca Juga:  Rencana Perjalanan 3 Hari 2 Malam di Purwokerto: Nikmati Sroto Hingga Es Krim Legenda

2024 – Korban mulai mengajukan laporan ke polisi setelah janji penerbitan sertifikat tidak terpenuhi.

2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan SR sebagai tersangka dan mengurung pelaku.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.