JABARMEDIA – Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang pelaku yang pernah dihukum kembali, seorang pria paruh baya dengan inisial MJ (53) yang diduga kembali melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka MJ ditangkap pada hari Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.44 WIB di jalan wilayah Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasrya, IPTU Evi Susanto mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika korban yang berusia 15 tahun sedang sendirian di rumahnya.
“Pelaku MJ kemudian datang, mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang ditujukan ke tubuh korban, MJ mengancam akan membunuh korban jika menolak untuk diajak berhubungan intim,” kata IPTU Evi Susanto saat dihubungi Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan ancaman tersebut, membuat korban merasa takut dan tidak berdaya, sehingga terpaksa mematuhi keinginan tersangka, yang akhirnya menyebabkan hubungan intim terjadi.
Selanjutnya, Evi Susanto mengungkapkan bahwa tersangka MJ (53) kini harus menanggung konsekuensi dari tindakannya.
Dalam kasus ini pihak terkait menerapkan pasal ganda, yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu pada Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Sebagai pelaku yang pernah terlibat dalam kasus serupa, menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Seorang residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.








