JABARMEDIA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengucapkan apresiasi kepada Spotify atas dukungan mereka terhadap usulan pengelolaan royalti global.
Kementerian Hukum akan memperjuangkan usulan dengan judul The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini untuk kepentingan global, khususnya mengenai tata kelola royalti di Indonesia.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah memberikan dukungan terhadap sistem pembagian royalti di Indonesia, kami akan tetap mengawasi kelanjutan usulan ini,” kata Menteri Hukum Supratman di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Usulan tersebut, lanjut Menkum, merupakan tindakan nyata pemerintah dalam memperkuat ekosistem musik sehingga para kreator dapat menikmati manfaat ekonomi dari hasil karyanya.
“Ini adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan pengelolaan royalti yang adil, jujur, dan berkelanjutan bagi pemilik hak cipta,” ujar Menteri Hukum.
Spotify sebagai penyedia layanan digital berbentuk platform streaming musik berkomitmen untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam cara menghitung, mengumpulkan, serta mendistribusikan royalti kepada para seniman dan pemilik hak cipta.
Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Hukum, Spotify mendukung usulan pemerintah, yaitu Kemenkum, terkait pengelolaan royalti.
“Kami menghargai komitmen Kementerian Hukum dalam pengelolaan royalti di Indonesia agar tetap jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil bagi setiap pemilik hak cipta,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit.
Spotify mendukung usulan Indonesia terkait pemberdayaan seniman serta memperkenalkan sistem pembagian royalti yang lebih adil.
“Kami berharap bisa bekerja sama dengan Kementerian Hukum serta pihak terkait lainnya dalam memperkuat sistem pengelolaan royalti di Indonesia dan memastikan para kreator menerima imbalan yang adil atas karyanya,” ujar Dixit.
Rancangan kebijakan Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti ini dihasilkan dari kerja sama lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Usulan proposal yang diajukan ke WIPO pada 14 Oktober lalu merupakan tindakan strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para kreator dan pelaku industri kreatif di masa digital.
Sebelumnya, Spotify mengunjungi Kementerian Hukum pada tanggal 8 Oktober.
Pada pertemuan tersebut dibahas kesepakatan bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta di masa digital.
Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi dalam ekosistem yang baik dengan hanya mengakses lagu melalui situs resmi dan berizin.








