JABARMEDIA – Setelah proyek jalan Tol Getaci ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) 2025 bersama 50 proyek infrastruktur lainnya di Indonesia, jalan Tol Getaci diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2029.
Untuk mencapai target operasional tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengadakan lelang proyek Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) pada tahun depan, yaitu tahun 2026.
Namun demikian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian menjelaskan bahwa target jalan tol Getaci beroperasi pada tahun 2029 tidak sampai Cilacap (206,65 km), tetapi hanya hingga Tasikmalaya (95 km).
“Sementara (hanya Gedebage-Tasikmalaya kemudian dilanjutkan Tahap 2 Tasikmalaya-Cilacap). Efeknya seperti itu,” ujar Willan dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, proses validasi pemberian lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut saat ini sedang dipercepat.
Kepala Pelaksana Komitmen (PPK) Jalan Tol Getaci II, Muhammad Hidayat Satria Adi, mengatakan, telah tercatat sekitar 2.200 bidang tanah yang berhasil dilepaskan di segmen satu wilayah Garut utara.
Sementara itu, menurut laporan dari media online setempat, Ketua Pengadaan Tanah Proyek Tol Getaci Kabupaten Garut, Muhamad Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya pernah menyelesaikan pembayaran kompensasi di Kabupaten Garut untuk 355 bidang dalam waktu tiga hari.
“Jumlahnya sangat banyak dalam 335 bidang. Jadi kami merencanakan 3 hari atau ratusan bidang setiap harinya,” kata Rahman.
Ratusan Lahan di 37 Desa Akan Menerima UGR
Berdasarkan hasil validasi data terkini, proyek jalan Tol Getaci di Kabupaten Garut akan menggusur ribuan bidang tanah di 37 desa/kelurahan yang berada di 7 kecamatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Kecamatan Kadungora
Di wilayah Kecamatan Kadungora, jalan Tol Getaci melintasi:
– Desa Mandalasari
– Desa Karangmulya
– Desa Karangtengah
– Desa Hegarsari
– Desa Talagasari
2. Kecamatan Leles
– Desa Kandangmukti
– Desa Leles
– Desa Cangkuang
– Desa Margaluyu
– Desa Sukarame.
3. Kecamatan Leuwigoong
– Desa Margacinta.
4. Kecamatan Banyuresmi
– Desa Sukakarya
– Desa Sukalaksana
– Desa Sukamukti
– Desa Sukaratu
– Desa Pamekarsari
– Desa Sukasenang
5. Kecamatan Karangpawitan
– Desa Mekarsari
– Kelurahan Lengkongjaya
– Desa Jatisari
– Kelurahan Karangmulya
– Desa Suci
– Kelurahan Lebakjaya
– Desa Tanjungsari
– Desa Lebak Agung.
6. Kecamatan Garut Kota
– Kelurahan Cimuncang
– Kelurahan Kota Kulon
– Kelurahan Margawati
– Kelurahan Sukanegla.
7. Kecamatan Cilawu
– Desa Ngamplangsari
– Desa Ngamplang
– Desa Pasanggrahan
– Desa Cilawu
– Desa Karyamekar
– Desa Dayeuhmanggung
– Desa Sukatani
– Desa Sukamaju.








