JABARMEDIA – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyangkal adanya tindakan jual beli jabatan dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan Tri Adhianto untuk menyanggah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut adanya tindakan jual beli jabatan di Bekasi.
“Tidak ada suara di Kota Bekasi yang menjual dan membeli jabatan, sekarang kau merasakannya tidak? Dengar tidak?,” kata Tri saat diwawancarai di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
Tri memastikan bahwa proses seleksi karyawan di lingkungan Pemkot Bekasi telah dilakukan secara terbuka dan transparan.
Lebih baik masyarakat yang menilai. Kita sudah melakukan lelang terbuka sejak awal ketika kita membuka posisi direksi di BUMD, itu kanclear tahapannya,” kata dia.
“Kemudian ketika kita melakukan penilaian mengenai perputaran yang dilakukan di eselon 2 sudah selesai,” tambahnya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan seleksi terbuka untuk golongan eselon 2 juga melibatkan penilaian dari Mabes Polri.
“Saya pikir kita juga menyajikan dengan data dan administrasi yang memiliki progres yang sama. Dan hari ini sedang dalam proses penilaian oleh Polri, eselon 2. Jadi saya rasa jauh dari itu (jual beli jabatan),” katanya.
Tri tetap menunjukkan komitmennya untuk mencegah terjadinya penyimpangan di wilayahnya, termasuk praktik pungutan liar (pungli).
“Jika memang terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai pemerintah kota Bekasi, saya akan mengganti dua kali lipat. Selanjutnya, pelaku tersebut akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa masih terjadi praktik jual beli jabatan di tingkat daerah, yang berdampak pada kebocoran anggaran pembangunan.
Hal ini didasarkan pada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir.
“Data KPK juga mengingatkan kita bahwa dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus yang terjadi di daerah. Suap audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Sorong dan Meranti, penjualan jabatan di Bekasi, hingga proyek palsu BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, proses reformasi tata kelola pemerintah daerah ini belum selesai,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).








