JABARMEDIA – Seorang penduduk Perumahan Graha Asri Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi menjadi korban penipuan daring pada hari Rabu, 22 Oktober 2025.
Korban bernama Diana Kurniati melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada pihak kepolisian, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp4.800.000.
Selanjutnya, modusnya adalah dengan menggunakan data pribadi yang menyatakan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Pelaku menyampaikan bahwa data pribadi korban diduga digunakan dalam tindakan kejahatan pencucian uang.
Kemudian, pelaku menghubungkan korban dengan dua nomor lain yang menyatakan diri sebagai pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Korban kemudian diancam dan ditakuti akan dihukum jika tidak mentransfer sejumlah uang sebagai “perlindungan”.
Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan pelaku dan melakukan transfer uang ke rekening BRI dengan nama Endang Rianto.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim dan petugas piket fungsi dari Polsek Cikarang Timur segera mengunjungi rumah korban.
Namun, pelapor tidak berada di rumah, dan setelah menunggu beberapa saat serta mencoba menghubungi, tidak ada tanggapan dari dalam rumah.
Petugas selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Joni Sutopo agar berkoordinasi dengan ketua RT setempat agar bisa mengunjungi rumah korban di waktu lain.








