Kebijakan PPPK dan Dampak pada Anggaran Daerah
Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara masif mulai memberikan dampak yang signifikan terhadap neraca keuangan daerah. Di Kabupaten Bekasi, hampir 50% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk menggaji pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa beban anggaran yang dikeluarkan untuk gaji pegawai semakin besar, sehingga membatasi alokasi anggaran untuk pembangunan dan program kemasyarakatan lainnya.
Selain itu, Kabupaten Bekasi juga memiliki sejumlah kewajiban keuangan yang harus dipenuhi. Mulai dari biaya pemilihan kepala desa hingga utang Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS). Kombinasi antara beban belanja pegawai dan kewajiban keuangan tersebut menyebabkan pengurangan anggaran untuk pembangunan dan program sosial lainnya. Situasi ini diperparah oleh berkurangnya dana transfer dari pusat ke daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, mengingatkan pentingnya optimasi pengalokasian anggaran serta strategi jitu agar hak masyarakat dalam memperoleh pembangunan tetap terpenuhi. Ia menegaskan bahwa APBD yang terbatas tidak boleh hanya berdasarkan pola anggaran sebelumnya karena kondisi saat ini berbeda.
”Ini yang saya sampaikan selama ini. Bagaimana bisa dengan kondisi yang ada saat ini, APBD terbatas tapi belanja pegawai yang kemudian membengkak. Ini tidak bisa hanya berkaca pada pola anggaran sebelumnya, karena kondisinya yang berbeda. Saya harap, Bupati segera mengambil langkah, dan kami siap membahas bersama,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.
Berdasarkan rancangan APBD 2026, pendapatan daerah ditaksir mencapai Rp 7,28 triliun. Jumlah itu terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 4,34 triliun lebih, dengan kontribusi terbesar bersumber dari pajak daerah Rp 3,85 triliun lebih. Lalu pendapatan transfer Rp 2,93 triliun lebih yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 2,49 triliun lebih, dan pendapatan transfer antardaerah Rp 438,04 miliar lebih.
Namun, hampir setengah dari pendapatan tersebut digunakan untuk gaji pegawai. Melonjaknya gaji pegawai tidak lepas dari pengangkatan PPPK yang terbilang masif. Teranyar, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik 3.078 PPPK paruh waktu, pekan lalu. Dengan pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi total memiliki 25.562 pegawai.
Upaya Perampingan Organisasi
Ade mengatakan, salah satu yang bisa diupayakan adalah perampingan organisasi perangkat daerah. Dinas yang masih dalam satu rumah dapat digabung sehingga biaya operasional bisa ditekan.
”Misalnya, perindustrian dan perdagangan dapat disatukan menjadi lebih ramping. Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dengan Balitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah). Upaya semisal ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap dia.
Ade mengakui adanya pembengkakan anggaran untuk gaji pegawai. Dari batasan ideal 30%, kini melonjak hampir 50%. Oleh karena itu, untuk langkah sementara, dirinya melarang penerimaan pegawai baru.
”Saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah, jangan lagi ada yang melakukan rekrutmen pegawai. Belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK saja sudah 40 persen lebih. Setelah penambahan ini bisa mencapai 50 persen,” ucapnya.
Saat ini, kata Ade, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan seluruh perangkat daerah, diminta untuk berinovasi dalam mencari sumber pendapatan baru.
Ade menekankan pentingnya memaksimalkan potensi daerah, mulai dari penyusunan peraturan daerah (perda) retribusi, optimalisasi aset, hingga penertiban kewajiban pengembang perumahan terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum.







