Bahaya Merokok Saat Berkendara, Sat Lantas Garut Ingatkan Pengendara

by -101 views
by
Bahaya Merokok Saat Berkendara, Sat Lantas Garut Ingatkan Pengendara

Himbauan dari Sat Lantas Polres Garut: Jangan Merokok Saat Berkendara

Banyak pengendara yang tidak menyadari bahwa tindakan sederhana seperti merokok saat berkendara bisa berdampak besar terhadap keselamatan di jalan raya. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan himbauan kepada para pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, agar tidak melakukan kebiasaan ini.

Himbauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi pengemudi. Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa kegiatan merokok saat berkendara dapat mengganggu fokus pengemudi. Selain itu, hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. “Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Kasat Lantas saat menyambangi warga pada hari Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga:  Sop Saudara Pangkep Makassar: Kelezatan Kuah Gurih Yang Melegenda (Resep Lengkap)

Selain membahayakan, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan undang-undang. Dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tambahnya.

Penyebab Bahaya Merokok Saat Berkendara

Ada beberapa alasan mengapa merokok saat berkendara bisa sangat berbahaya:

  • Kurangnya Konsentrasi: Merokok membutuhkan perhatian dan tangan untuk menyalakan rokok, sehingga mengurangi fokus pengemudi terhadap lingkungan sekitar.
  • Bahaya dari Abu Rokok: Abu atau bara rokok yang terlempar bisa mengganggu pandangan pengemudi lain, terutama pengendara sepeda motor yang berada di belakang.
  • Risiko Kecelakaan: Konsentrasi yang terganggu dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, seperti mengabaikan lampu lalu lintas atau tidak mengetahui kondisi jalan di depan.
Baca Juga:  2 Pesawat Pengebom Milik AS Terbang di Atas Laut Cina Selatan

Sanksi yang Dapat Diterima

Bagi pengemudi yang nekat merokok saat berkendara, ada konsekuensi hukum yang bisa diterima. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengemudi yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi akan dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya keselamatan berkendara.

Imbauan untuk Semua Pengguna Jalan

Sat Lantas Polres Garut terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.

“Kita harus bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pesan Kasat Lantas.

Dengan kesadaran yang tinggi dari semua pengemudi, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.