Kebijakan Pencabutan Moratorium Perumahan di Kabupaten Kuningan Menghadapi Kontroversi
Pencabutan moratorium pembangunan kawasan perumahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan telah memicu gelombang kontroversi. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan identitas Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi, yang berpotensi berubah menjadi Kabupaten Betonisasi. Meskipun kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak masyarakat akan papan dan dukungan program nasional, terdapat beberapa alasan kuat yang mendasarinya.
Salah satu alasan utama adalah lonjakan backlog perumahan, yaitu kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah layak huni. Selain itu, keputusan ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk percepatan penyediaan tiga juta rumah. Adanya payung hukum berupa Surat Kesepatan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), juga menjadi dasar dari kebijakan tersebut. Secara filosofis, pencabutan moratorium ini dianggap sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal.
Namun, meskipun didasarkan pada kebijakan pemerintah pusat, keputusan pencabutan moratorium pembangunan kawasan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur menghadapi potensi pertanyaan hukum serius terkait kesesuaiannya dengan regulasi tata ruang yang ada.
Ancaman Terhadap RTRW dan Kawasan Resapan Air
Isu hukum yang paling kritis adalah potensi konflik dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Perda tersebut mewajibkan kawasan permukiman harus diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan. Artinya, keputusan pencabutan moratorium menciptakan “ambiguitas wewenang”. Moratorium sebelumnya bertujuan melindungi lingkungan, tetapi pencabutannya didorong oleh kebutuhan ekonomi dan program nasional. Dengan demikian, siapa yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam kasus tersebut, pemda untuk konservasi atau pemerintah pusat guna pemerataan perumahan?
“Pencabutan moratorium harus dipastikan tidak melanggar ketentuan tata ruang terutama di wilayah resapan air vital seperti Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan. Apalagi Kota Kuda dikenal sebagai Kabupaten Konservasi,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Pojok Kesetaraan Masyarakat (PKM) Kuningan, Iis Santoso, Jumat, 21 November 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, secara filosofis, keputusan pencabutan moratorium perumahan menguji keseimbangan antara pembangunan ekonomi yang utilitaris dengan kewajiban moral untuk menjaga lingkungan yang bersifat deontologis. Dirinya menganalisis, alasan pencabutan bisa jadi utilitaris, di mana keputusan diambil untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (pencari rumah dan pengembang). Namun, hal itu dikritik karena mengabaikan hak-hak minoritas (pemerhati lingkungan) dan dampak jangka panjang. Pemerintah memiliki kewajiban moral untuk melindungi lingkungan.
Moratorium sebelumnya adalah tindakan deontologis. Pencabutannya dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban moral karena mengorbankan integritas lingkungan demi keuntungan jangka pendek. “Keputusan pencabuatan dikhawatirkan menciptakan ketidakadilan intergenerasi. Generasi mendatang akan menanggung beban akibat kerusakan lingkungan (misalnya, krisis air dan longsor) yang disebabkan oleh pembangunan saat ini,” katanya.
Tantangan Kompleks dalam Pengambilan Kebijakan
Menurutnya, pencabutan moratorium kali ini menjadi isu yang sangat kompleks. Secara hukum, kebijakan tersebut sah jika sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku. Maka dari itu, idealnya, pemenuhan kebutuhan dasar manusia (papan) harus diintegrasikan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Pengambilan kebijakan mesti mempertimbangkan semua aspek sekaligus melibatkan pemangku kepentingan dan memastikan transparansi.








