Gubernur Jawa Barat Tegaskan Kewajiban Warga dalam Proyek Normalisasi Sungai
Sebuah proyek normalisasi sungai di Karawang, Jawa Barat, mendapat penolakan dari seorang warga. Proses pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pihak terkait menimbulkan perdebatan antara kakek tersebut dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Peristiwa ini menjadi sorotan karena cara penanganannya yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Perdebatan Berlangsung dengan Nada Tinggi
Kakek tersebut menolak pembongkaran bangunannya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa ia menyewa lahan tersebut dan belum habis masa sewanya hingga tahun depan. “Saya nyewa. Sama lurah dibongkar,” ujarnya dengan nada tinggi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak diberi tahu alasan pembongkaran tersebut.
Dedi Mulyadi datang menggunakan pakaian serba putih dan sandal jepit berwarna berbeda. Ia memperkuat posisi bahwa pihak yang bersalah adalah PJT (Perusahaan Jasa Teknik) karena menyewakan lahan kepada kakek tersebut. “PJT juga salah kenapa saluran air disewakan,” katanya.
Namun, kakek tersebut tetap ngotot bahwa cara pemerintah dalam membongkar bangunannya adalah seenaknya. “Gak bisa seenaknya begini. Memang negara begini,” kata dia. Ia menuntut agar pihak pemerintah memberikan informasi secara jelas dan transparan.
Tujuan Proyek Normalisasi Sungai
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tujuan dari proyek normalisasi sungai adalah untuk mencegah banjir. Meskipun kakek tersebut mengatakan bahwa daerahnya tidak pernah banjir, Dedi menegaskan bahwa proyek ini dilakukan demi kepentingan rakyat. “Kalau di sana dibuka di sini harus dibuka,” katanya.
Ia juga menyarankan agar kakek itu melayangkan protes langsung kepada PJT. Namun, situasi malah memanas ketika kakek tersebut tidak terima dan membentak gubernur. “Saya tahu, saya tahu,” kata kakek membentak Dedi. Dedi pun menjawab dengan tegas, “Kalau bapak tahu kenapa bapak lakukan. Bapak tahu hukum kenapa melanggar hukum.”
Persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dedi Mulyadi kemudian mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) milik kakek tersebut. “Ada IMB saya nanya ? Berarti bapak melanggar aturan. Hak ada IMB nya gak boleh. Kan dilarang membangun bangunan di atas sepadan sungai,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa bangunan tanpa IMB memiliki status ilegal.
Kakek tersebut mengaku sudah mengajukan IMB, namun pemda tidak mengeluarkannya. Meski begitu, ia tetap tidak terima dengan tindakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk menyewa lahan tersebut.
Pemimpin yang Teguh dan Tidak Mudah Terpengaruh
Meski kakek tersebut berusaha memperkuat argumen dengan membentak, Dedi Mulyadi tetap mempertahankan sikapnya. Ia menegaskan bahwa tugasnya adalah melindungi rakyat dari banjir, bukan hanya melindungi satu individu. “Saya juga melindungi rakyat. Melindungi rakyat dari banjir. Rakyat kebanjitran, di sini gak bisa nyawah 20 hektare,” katanya.
Proses pembongkaran tersebut akhirnya berjalan tanpa adanya perlawanan lebih lanjut dari kakek tersebut. Dedi Mulyadi menunjukkan kesigapan dan keputusan yang tegas dalam menghadapi masalah ini. Ia memastikan bahwa proyek normalisasi sungai dapat berjalan sesuai rencana, meskipun harus melalui proses yang tidak mudah.






